Kriminalitas
Pakar Hukum UI Minta Polisi Jangan Defensif Ungkap Penghapus 2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Aristo meminta polisi menjelaskan sebenar-benarnya alasan penghapusan dua DPO hingga tersisa satu dalam kasus pembunuhan Vina.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Secara mengejutkan pihak kepolisian menghapus dua daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat.
Hanya Pegi Setiawan (30) yang sudah diamankan pihak kepolisian, sedang dua DPO lainnya Andi dan Dani dianggap fiktif semata.
Menggapai hal itu, Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan meminta pihak kepolisian jangan terlalu defensif dalam mengungkap kasus tersebut.
Aristo meminta polisi menjelaskan sebenar-benarnya alasan penghapusan dua DPO hingga tersisa satu dalam kasus pembunuhan Vina.
Baca juga: Linda Teman Vina Cirebon Bantah Menikah dengan Andi, Ini Kenyataannya, Sosok Vina Dimata Linda
“Jelaskan saja kenapa tiga DPO menjadi satu, selama ini kan penjelasannya hanya keterangan saksi dicabut sudah begitu selesai,” kata Aristo kepada TribunnewsDepok.com, Selasa (28/5/2024).
Aristo menilai, penetapan DPO hingga berujung penghapusan dalam kasus pembunuhan Vina menuai persoalan.
Pasalnya, keterangan saksi semata tidak bisa menjadi dalil penetapan seseorang menjadi pelaku atau DPO.
Baca juga: Pakar Hukum UI Aristo Pangaribuan Nilai Polisi Tidak Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina
“Kalau sekarang kan kalau terlalu defensif memberikan alasan enggak meinstand itu membuat publik termasuk saya bertanya ini ada apa, apakah ini ketidak profesionalan atau ada soal lain,” ujarnya.
Selanjutnya, DPO yang tertangkap Pegi diperiksa untuk membuktikan ada atau tidaknya kesesuaian dengan cerita pelaku-pelaku lainnya yang sudah divonis.
“Kenapa Karena untuk melihat alur ceritanya yang sebenarnya seperti apa,” pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.