Kriminalitas
Hotman dan Keluarga Vina Cirebon Tolak 2 DPO Fiktif, Minta Jokowi Turun Tangan, Pegi Bisa Dibebaskan
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea Hotman dan Keluarga Vina Cirebon Tolak 2 DPO Fiktif, Minta Presiden Jokowi Turun Tangan, Pegi Bisa Dibebaskan.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris dan timnya menggelar jumpa pers terkait pernyatakan Polda Jawa Barat yang menyebutkan 2 DPO fiktif dalam kasus Vina Cirebon, Rabu (29/5/2024).
Pernyataan Polda Jabar itu membuat Hotman Paris berang.
Maka dari itu Hotman Paris selaku kuasa hukum dari keluarga korban Vina Dewi Arsita menolak pernyataan yang disampaikan Polda Jabar.
Baca juga: Mantan Kapolda Jabar Ungkap Kasus Vina Cirebon Tak Jadi Atensi, Johnson Panjaitan: Mirip Kasus Sambo
Maka dari itu, ia berharap Presiden Joko Widodo dapat turun tangan.
"Kami menggelar jumpa pers ini untuk menyatakan menolak pernyataan Polda Jabar yang menyebutkan 2 DPO kasus Vina Cirebon fiktif. Kami berharap petinggi di Indonesia, termasuk Presiden Jokowi turun tangan," kata Hotman Paris dikutip dari livestreaming TVOne.
Hotman menjelaskan, ada 6 versi yang menyatakan bahwa keterlibatan para terdakwa termasuk para DPO.
Versi pertama adalah BAP pertama yang menyebutkan tindakan hukum itu dilakukan secara bersama-sama.
BAP kedua, BAP tujuh pelaku atas saran orang tertentu untuk mencabut BAP tersebut.
Versi ketiga, jaksa menyebutkan ada 8 pelaku dengan 3 DPO.
Versi keempat, surat tuntutan menyebutkan 8 pelaku dan 3 DPO.
Versi kelima, fakta persidangan temuan hakim dalam putusannya 3 DPO.
Baca juga: Pakar Hukum UI Minta Polisi Jangan Defensif Ungkap Penghapus 2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Lalu, versi keenam, putusan hakim ada 3 DPO. Putusan hakim ini sudah ingkrah atau sudah berkekuatan tetap.
"Ada 6 versi. Itu semua apakah tidak benar... itu fiktif. Mana yang berlaku, pengadilan atau penyidikan dalam 2 minggu," tandas Hotman.
Hotman menjelaskan, Polda Jabar terlalu cepat menyatakan 2 DPO fiktif. BIla Polda Jabar menyatakan belum dapat tertangkap 2 DPO itu pihaknya dapat menerima.
Pegi Bisa Dibebaskan
| Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus ART Terjun dari Lantai 4 di Benhil, Satu Orang Pengacara |
|
|---|
| Tak Terima Motor Ditarik Paksa, Pengemudi Ojol Terlibat Adu Jotos dengan Matel di Sukmajaya Depok |
|
|---|
| Tak Terima Dilecehkan, Seorang Perempuan Labrak Terduga Pelaku di Gerbong KRL Jakarta Kota-Nambo |
|
|---|
| Duel Berdarah Pelaku Begal dan Korban di Bojongsari Depok, Saling Berebut Sajam Jenis Golok |
|
|---|
| Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Ngaku 6 Kali Beraksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Hotman-Paris-saat-ditemui-di-Kejaksaan-Negeri-Jakarta-Barat.jpg)