Kamis, 7 Mei 2026

Kriminalitas

Hotman dan Keluarga Vina Cirebon Tolak 2 DPO Fiktif, Minta Jokowi Turun Tangan, Pegi Bisa Dibebaskan

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea Hotman dan Keluarga Vina Cirebon Tolak 2 DPO Fiktif, Minta Presiden Jokowi Turun Tangan, Pegi Bisa Dibebaskan.

Tayang:
Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com/Indri Fahra Febrina
Hotman dan Keluarga Vina Cirebon Tolak 2 DPO Fiktif, Minta Jokowi Turun Tangan, Pegi Bisa Dibebaskan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris dan timnya menggelar jumpa pers terkait pernyatakan Polda Jawa Barat yang menyebutkan 2 DPO fiktif dalam kasus Vina Cirebon, Rabu (29/5/2024).

Pernyataan Polda Jabar itu membuat Hotman Paris berang.

Maka dari itu Hotman Paris selaku kuasa hukum dari keluarga korban Vina Dewi Arsita menolak pernyataan yang disampaikan Polda Jabar.

Baca juga: Mantan Kapolda Jabar Ungkap Kasus Vina Cirebon Tak Jadi Atensi, Johnson Panjaitan: Mirip Kasus Sambo

Maka dari itu, ia berharap Presiden Joko Widodo dapat turun tangan.

"Kami menggelar jumpa pers ini untuk menyatakan menolak pernyataan Polda Jabar yang menyebutkan 2 DPO kasus Vina Cirebon fiktif. Kami berharap petinggi di Indonesia, termasuk Presiden Jokowi turun tangan," kata Hotman Paris dikutip dari livestreaming TVOne.

Hotman menjelaskan, ada 6 versi yang menyatakan bahwa keterlibatan para terdakwa termasuk para DPO.

Versi pertama adalah BAP pertama yang menyebutkan tindakan hukum itu dilakukan secara bersama-sama.

BAP kedua, BAP tujuh pelaku atas saran orang tertentu untuk mencabut BAP tersebut.

Versi ketiga, jaksa menyebutkan ada 8 pelaku dengan 3 DPO.

Versi keempat, surat tuntutan menyebutkan 8 pelaku dan 3 DPO.

Versi kelima, fakta persidangan temuan hakim dalam putusannya 3 DPO.

Baca juga: Pakar Hukum UI Minta Polisi Jangan Defensif Ungkap Penghapus 2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Lalu, versi keenam, putusan hakim ada 3 DPO. Putusan hakim ini sudah ingkrah atau sudah berkekuatan tetap.

"Ada 6 versi. Itu semua  apakah tidak benar... itu fiktif. Mana yang berlaku, pengadilan atau penyidikan dalam 2 minggu," tandas Hotman.

Hotman menjelaskan, Polda Jabar terlalu cepat menyatakan 2 DPO fiktif. BIla Polda Jabar menyatakan belum dapat tertangkap 2 DPO itu pihaknya dapat menerima.

Pegi Bisa Dibebaskan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved