Narkoba
Bejad! Caleg Terpilih Ini Danai Kampanye dari Hasil Jual Sabu 70 Kilogram, Jadi Buronan Sebulan
Sebelum mendapati sosok Sofyan, polisi melakukan penangkapan awal terhadap tiga orang yaitu RY, SR, dan IA
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Adapun Sofyan merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucapnya, Senin (27/5/2024).
Penangkapan Sofyan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba ini dilakukan setelah pihaknya mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram.
Sebelum mendapati sosok Sofyan, polisi melakukan penangkapan awal terhadap tiga orang yaitu RY, SR, dan IA.
Baca juga: Pakar Hukum UI Aristo Pangaribuan Nilai Polisi Tidak Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina
Peran ketiga orang pelaku tersebut adalah sebagai kurir di mana mereka diminta untuk bawa keluar sabu dari Aceh.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," tutur dia. (m31)
Caleg Terpilih Buronan Narkoba, Tinggalkan Istri yang Sedang Hamil dan Hidup dari Hotel ke Hotel |
![]() |
---|
Pemekaran Kabupaten Bogor Barat Terganjal Moratorium Presiden dan DPR RI |
![]() |
---|
Pakar Hukum UI Aristo Pangaribuan Nilai Polisi Tidak Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina |
![]() |
---|
Tolak RUU Penyiaran, Sejumlah Organisasi dan Pers Mahasiswa Geruduk Gedung DPR RI |
![]() |
---|
Meski Cuma Lulusan SD, Pemuda di Depok Ini Raup Omzet Puluhan Juta Berkat Bonsai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.