Minggu, 12 April 2026

Kabupaten Bogor

Pemekaran Kabupaten Bogor Barat Terganjal Moratorium Presiden dan DPR RI

Menurutnya, pemekaran ini sudah jadi kebutuhan dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, saat ditemui di Cibinong, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG -
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, mendukung pemekaran wilayah Bogor Barat sebagai darrah otonomi baru.

“Saya selaku Pj.Bupati Bogor insya Allah akan memberikan dukungan baik dari sisi administrasi termasuk kebijakan," kata Asmawa di Cibinong, Senin (27/5/2024).

Menurutnya, pemekaran ini sudah jadi kebutuhan dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah.

"Kabupaten Bogor ini sangat luas, jumlah penduduknya sangat besar dan potensinya juga besar. Karena itu, wilayah ini perlu dimekarkan dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintah, peningkatan kesejahteraan, dan percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Pakar Hukum UI Aristo Pangaribuan Nilai Polisi Tidak Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina

Asmawa menjelaskan usulan pemekaran ini telah disampaikan langsung oleh masyarakat wilayah Bogor Barat dalam kegiatan halal bihalal di Gedung SBS Venue Premier Leuwiliang pada, Sabtu (18/5/24) lalu.

"Masyarakat wilayah Bogor Barat telah menyatukan kekuatan untuk pemekaran daerah otonomi baru Kabupaten Bogor Barat," ucapnya.

Dia mengungkapkan usulan pemekaran Kabupaten Bogor Barat sebenarnya sudah dilakukan sejak 24 tahun lalu. Namun karena adanya moratorium maka belum bisa direalisasikan.

Baca juga: Tolak RUU Penyiaran, Sejumlah Organisasi dan Pers Mahasiswa Geruduk Gedung DPR RI

"Pemkab Bogor dan masyarakat punya semangat yang sama untuk mendorong pemekaran ini," tandasnya.

Sebagai informasi, usulan pemekaran wilayah barat Kabupaten Bogor sudah muncul sejak tahun 2000 oleh Forum Komunikasi Masyarakat Bogor Barat (FKMB2).

Aspirasi itu direspons oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dengan pelaksanaan seminar mengenai pengembangan wilayah pada tahun 2005.

Lalu pada 2006 Pemkab Bogor mulai melakukan penelitian pengembangan wilayah dengan menggandeng PT Bermuda Jasa Utama (BJU).

Baca juga: Meski Cuma Lulusan SD, Pemuda di Depok Ini Raup Omzet Puluhan Juta Berkat Bonsai

Berselang satu tahun, September 2007, DPRD Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 12 tahun 2007 tentang persetujuan pembentukan DOB pemekaran daerah kabupaten Bogor.

Dalam keputusan tersebut ditentukan ada 14 Kecamatan Kabupaten Bogor yang akan memisahkan diri dengan nama daerah Kabupaten Bogor Barat.

Kecamatan tersebut antara lain, Dramaga, Ciampea, Tenjolaya, Cibungbulang, Pamijahan, Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Cigudeg, Sukajaya, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang, dan Rumpin.

Baca juga: Polda Jawa Barat Rencananya Akan Periksa Linda soal Kasus Vina Cirebon Hari Ini

Pemerintah provinsi Jawa Barat telah menyerahkan dokumen usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru Kabupaten Bogor Barat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun hingga kini rencana pemekaran Bogor Barat ini masih menunggu dicabutnya moratorium pemekaran wilayah oleh presiden dan DPR.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved