Narkoba
Bejad! Caleg Terpilih Ini Danai Kampanye dari Hasil Jual Sabu 70 Kilogram, Jadi Buronan Sebulan
Sebelum mendapati sosok Sofyan, polisi melakukan penangkapan awal terhadap tiga orang yaitu RY, SR, dan IA
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tersangka penjual Sabu yang merupakan calon legislatif (caleg) terpilih, Sofyan rupanya memanfaatkan uang haram hasil penjualan narkoba untuk mendanai kampanyenya.
Diketahui caleg daerah pemilihan (dapil) 2 DPRK Aceh Tamiang ini ditangkap Bareskrim Polri lantaran kasus narkoba.
Sofyan berhasil menjual 70 kilogram sabu miliknya untuk mendanai kontestasi pemilihan legislatif (pileg) 2024 lalu.
"Ya ini kami dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi sepengetahuan tadi interogasi, dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Caleg Terpilih Buronan Narkoba, Tinggalkan Istri yang Sedang Hamil dan Hidup dari Hotel ke Hotel
Mukti menuturkan bahwa pihaknya akan mendalami aliran dana lainnya dari hasil penjualan sabu ini.
"Iya nanti kami dalami, kami dalami, kami akan usut TPPU-nya," tutur dia.
Di sisi lain, Sofyan ternyata sempat membuang handphone serta identitasnya.
Mukti mengungkap, hal tersebut dilakukan guna menyembunyikan keberadaannya.
Baca juga: Pemekaran Kabupaten Bogor Barat Terganjal Moratorium Presiden dan DPR RI
"Dia buang HP dan kartu identitas," ujar Mukti, secara singkat.
Jenderal bintang satu itu menuturkan bahwa Sofyan telah menghilang selama satu bulan.
Namun, penyidik akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku selama tiga minggu.
"Alhamdulillah, 3 minggu sebelumnya kami berhasil track (lacak) pelaku ini berada. Ya, akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju," kata dia.
Baca juga: Tolak RUU Penyiaran, Sejumlah Organisasi dan Pers Mahasiswa Geruduk Gedung DPR RI
Sofyan kini telah berada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, usai dibawa dari Aceh.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri ternyata berperan sebagai pemodal hingga pengendali narkoba.
Baca juga: Meski Cuma Lulusan SD, Pemuda di Depok Ini Raup Omzet Puluhan Juta Berkat Bonsai
Caleg Terpilih Buronan Narkoba, Tinggalkan Istri yang Sedang Hamil dan Hidup dari Hotel ke Hotel |
![]() |
---|
Pemekaran Kabupaten Bogor Barat Terganjal Moratorium Presiden dan DPR RI |
![]() |
---|
Pakar Hukum UI Aristo Pangaribuan Nilai Polisi Tidak Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina |
![]() |
---|
Tolak RUU Penyiaran, Sejumlah Organisasi dan Pers Mahasiswa Geruduk Gedung DPR RI |
![]() |
---|
Meski Cuma Lulusan SD, Pemuda di Depok Ini Raup Omzet Puluhan Juta Berkat Bonsai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.