Kriminalitas
Oknum Polisi Tipu Petani di Subang Janjikan Anaknya Jadi Polwan, Polda Metro Jaya Temui Pelapor
Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polwan.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Oknum polisi melakukan penipuan terhadap seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Carlim Sumarlin (56).
OKnum polisi tersebut diketahui bernama Asep Sudirman, Yulia Fitri Nasution dan Heni P.
Kasus penipuan dengan iming-iming masuk polisi wanita (polwan) tersebut padahal sudah dilaporkan sejak 2017.
Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polwan.
Menanggapi kasus tersebut POlda Metro Jaya langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus penipuan terhadap seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Carlim Sumarlin (56).
Baca juga: Terorisme Karyawan PT KAI, Tiga Oknum Polisi Diduga Terlibat dan Langsung Ditangkap
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pihaknya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sudah berangkat ke Subang untuk bertemu Carlim.
"Anggota udah berangkat kemarin ke Subang. Jadi langsung Polda dan Polres Metro Jakarta Barat," ujar Rovan, kepada wartawan, dikutip Kamis (23/5/2024).
Guna mendalami kasus tersebut, pihaknya memerlukan keterangan Carlim sebagai pelapor.
Pasalnya, jika belum ada data-data yang dibutuhkan dari pelapor, penyidik sulit untuk memproses lebih lanjut kasus itu.
Baca juga: Oknum Polisi yang Terlibat Jual Beli Ginjal Ilegal Terancam Sanksi Etik dan Pidana
"Kami butuh kerja sama dengan pihak pelapor atau saksi untuk membuat terang suatu tindak pidana," kata dia.
"Tidak bisa kalau misalnya pelapor atau saksinya tidak mau memberi data, kami kesulitan, itulah salah satu kesulitan atau hambatan dalam penyidikan ini," lanjut Rovan.
Menurut dia, berbeda prosedur dalam menangani kasus penipuan dan kasus-kasus lainnya.
"Belum, materinya kan kami tunggu karena kan tidak serta merta kasus penipuan dan penggelapan, begitu lapor langsung ini (ditangani), kan ada prosedur penyidikannya seperti apa, proses naik sidik dulu dan lain sebagainya," ucapnya.
"Berbeda dengan kasus pembunuhan atau pengeroyokan, penganiayaan itu kan buktinya visum jadi alat bukti untuk naik ke penyidikan, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, kan gampang. Tapi kan kalau penipuan dan penggelapan itu datanya diuji dulu di dalam gelar perkara. Jadi berbeda prosedurnya," sambung dia.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Biarkan Anaknya Aniaya Pemuda, Larang Orang untuk Melerai
Sudah Dipecat tapi belum dijadikan tersangka
Dua dari tiga oknum anggota Polri yang sudah dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Carlim Sumarlin (56).
Keduanya adalah Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution. Kasus penipuan dengan iming-iming masuk polisi wanita (polwan) tersebut padahal sudah dilaporkan sejak 2017.
Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polwan.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Sudah Ditangkap, Ternyata Oknum Polisi Bermasalah
"Belum (jadi tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Di sisi lain, pelaku lainnya yaitu Heni P disebutkan Ade Ary masih dilakukan pemeriksaan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Yang dua sudah dipecat dan satu masih aktif. Lagi ditangani Propam," katanya.
Kasus itu masih ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Sudah Ditangkap, Ternyata Oknum Polisi Bermasalah
Awal Mula Laporan pada 2017
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu pun menjelaskan awal mula laporan kasus tersebut.
"Gini, kami sudah cek berkas, jadi laporan polisi itu dibikin akhir November 2017," tuturnya, kepada wartawan.
Usai laporan tersebut dibuat, Carlim kemudian baru bersedia dimintai keterangan perdana pada Maret 2018.
"Nah, pada saat pemeriksaan itu, itu kan ada di dalam berita acara interogasi, baru 6 pertanyaan, si pelapor meminta untuk pemeriksaan dihentikan dengan alasan ada urusan ke Subang," kata Rovan.
Carlim lantas berjanji akan datang kembali untuk diperiksa hingga memberikan dokumen pendukung, tetapi tak kunjung datang.
"Pelapor berjanji akan memberikan dokumen dan saksi untuk kami panggil untuk diperiksa, tapi sampai dengan saat ini pelapor tidak pernah memberikan itu. Beberapa kali juga kami hubungi, pelapor tidak merespons," ucap dia.
Atas hal tersebut, Asep dan Yulia masih berstatus sebagai terlapor.
"Kami kan butuh bantuan dari pihak pelapor, saksi, dan lain-lain untuk membuat terang suatu tindak pidana," tuturnya.
Namun, Rovan menegaskan akan menuntaskan kasus itu agar Carlim mendapat keadilan.
"Komitmen kami tetap ada untuk memberikan keadilan pada masyarakat," kata dia. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.