Pembunuhan Mahasiswa UI
Pembunuh Mahasiswa UI Depok Divonis Hukuman Seumur Hidup Padahal Terbukti Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Altafasalya Ardnika Basya dinyatakan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Muhammad Naufal Zidan
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Pembunuh mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Naufal Zidan rupanya hanya dijatuhi vonis berupa hukuman seumur hidup.
Padahal dalam proses persidangan, terdakwa yakni Altafasalya Ardnika Basya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Pembunuhan berencana sendiri dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dimuat dalam pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Vonis hukuman seumur hidup tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (29/4/2024).
Baca juga: Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Balai Kota Depok, Puluhan Ribu Suporter Tumpah Ruah
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana mati.
Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra dengan anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena dalam amar putusannya, menyatakan, terdakwa Altafasalya Ardnika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Anak Agung Niko Brama Putra dalam pembacaan vonisnya di Ruang Sidang 3 PN Depok
Baca juga: Tirta Asasta Targetkan 9.000 Sambungan Langsung Baru pada 2024, Ini Rinciannya
Selain vonis hukuman seumur hidup, majelis hakim juga menetapkan Menetapkan barang bukti berupa 1 unit Macbook Air 13 merk Apple warna silver berikut kardusnya.
1 unit Iphone type XR warna putih berikut kardusnya, 2 unit charger warna putih merk Apple, 1 unit Airpods warna putih berikut kardusnya.
Serta 1 buah cardholder merk Luxero berisi KTP, SIM C, KTM, Kartu Debit Visa Bank Jago, Kartu Atm Mandiri, Kartu Debit BCA atas nama Muhammad Naufal Zidan.
Kartu e-Money atas nama Naufal Z, 1 buah tas rangsel warna hitam merk EIGER agar dikembalikan kepada saksi Elfira Rustina selaku ibu kandung korban.
Baca juga: Datang ke DPC PKB, Supian Suri Serahkan Berkas Pendaftaran Cawalkot Depok Jalur Partai
Sementara lainnya yakni 3 buah kunci diantaranya 1 merk SOLEX, 1 merk DEKSON, dan 1 merk SEVITTRO, 1 buah pisau lipat bergagang kayu berwarna cokelat.
1 buah cincin titanium warna silver, 1 buah celana jogger warna hitam merk H&M, 1 buah jaket Hoodie putih merk Pull & Bear.
Juga 1 buah Jaket Varsity hitam bagian lengan bahan kulit sistetis, 1 buah kupluk/Beanie hitam, 2 buah buku diantaranya 1 buku bertuliskan Rusia Baru ada percikan darah dan 1 buku bertuliskan warna putih ada percikan darah.
Kain canvas berikut tiang besi lemari portable dan gantungan baju yang ada percikan darah agar dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Imam Budi Hartono Optimis Indonesia Menang 2 : 1 Atas Uzbekistan pada Semifinal Piala Asia U-23
Ini Starting XI Tim U-23 Indonesia yang Diturunkan Shin Tae-yong untuk Menghadapu Uzbekistan |
![]() |
---|
Datang ke DPC PKB, Supian Suri Serahkan Berkas Pendaftaran Cawalkot Depok Jalur Partai |
![]() |
---|
Ini Komentar Soal Idris Masuk Bursa Pilgub Jabar dan Imam Budi Hartono Jadi Calon Wali Kota Depok |
![]() |
---|
Brigadir RAT Turunkan Anak dan Wanita Sebelum Menembakan Kepalanya dengan Pistol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.