Kabupaten Bogor

Ancam Perawat di Puskesmas Leuwisadeng dengan Sajam, Jepang Terancam Masuk Penjara 10 Tahun

Rio menegaskan pihaknya akan menindak tegas perlakuan pengancaman tersebut serta mengusut siapa saja yang terlibat secara langsung dalam kasus ini

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Polisi menunjukkan tampang warga Leuwisadeng bernama H.M Alias Jepang yang mengancam petugas di Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada Senin (29/4/2024) di Mako Polres Bogor, Cibinong 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Seorang warga Leuwisadeng bernama H.M Alias Jepang terancam masuk penjara selama 10 tahun.

Jepang ditangkap polisi karena mengancam perawat di Puskesmas Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan senjata tajam.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa 23 April 2024 Pukul 13.39 WIB.

"Pelaku melakukan pengancaman karena merasa keluhannya tidak dilayani dengan baik oleh karyawan dan dokter di Puskesmas Leuwisadeng," kata Rio kepada wartawan di Cibinong, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Cerita Pelajar SMA di UI Open Days 2024, Dihadiri Lebih 10.000 Pengunjung

Rio menjelaskan Jepang datang ke Puskesmas Leuwisadeng pada selasa 23 April 2024 pukul 11.00 WIB. Perawat bernama Asep Tojiri lalu memeriksa pelaku dan dilakukan test lab untuk mengidentifikasi penyakitnya secara akurat.

"Lantaran hasil test lab memakan waktu, pelaku kemudian pindah ke RSUD Leuwiliang untuk berobat. Dia berharap bisa mendapatkan haasil yang cepat. Namun ternyata dia mengalami hal yang sama Di RSUD Leuwiliang," ujarnya.

Tidak tahan dengan kejadian tersebut, Jepang memanggil Ormas BPPKB (Badan Pembina Potensi Keluarga Besar Banten).

Baca juga: Inilah Penantang Serius Imam Budi Hartono di Pilkada Depok 2024

Dengan membawa sebilah golok di pinggangnya, dia mendatangi Puskesmas Leuwisadeng untuk melampiaskan amarahnya.

Pelaku memaki perawat dan dan dokter di Puskesmas Leuwisadeng serta mengancam dengan kata kata yang kasar.

"Dia memperlihatkan golok sambil melontarkan kata-kata 'untuk membelah kepala'," jelas Rio.

Namun korban (Asep Tojiri) merampas golok pelaku dan menaruhnya di atas meja.

Baca juga: Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya karena Narkoba, Polisi: Selalu Mengaku Khilaf

"Pelaku pun diamankan oleh salah satu rekan ormas BPPKB dan diajak pulang," tuturnya.

Rio menambahkan pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran merasa tidak dilayani dengan baik oleh Puskesmas Leuwisadeng.

"Korban bersama Puskesmas Leuwisadeng melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Leuwiliang pada Jumat 26 April 2024. Pelaku langsung diamankan di Polsek Leuwiliang," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu bilah golok dan satu unit handphone milik pelaku.

Baca juga: 4 Bulan Tergenang Banjir, Jalan Penghubung Kampung Bulak Barat dengan Pasir Putih Depok Terputus

Rio menegaskan pihaknya akan menindak tegas perlakuan pengancaman tersebut serta mengusut siapa saja yang terlibat secara langsung dalam kasus ini.

"Saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk sama-sama menjaga tempat pelayanan masyarakat secara baik dan segera laporkan jika terjadi hal seperti ini lagi," ungkapnya.

Saat ini proses hukum dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bogor.

Baca juga: Viral Emak-emak di Ciampea Bogor Geruduk Warung Penjual Obat Golongan G

"Pelaku kami jerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," tandas Rio.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved