Penistaan Agama

Tiga Pihak Ini Laporkan Pendeta Gilbert ke Polisi Gara-Gara Bahas Zakat, Masuk Pasal Penistaan Agama

Dalam laporannya, sejumlah barang bukti disertakan termasuk video khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Ketua Umum PITI Ipong Hembing usai membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong soal kasus dugaan penistaan agama 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal kasus dugaan penistaan agama.

Sebelumnya sudah ada dua pihak yang melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya.

Antara lain laporan dilayangkan oleh advokat Farhat Abbas serta Sapto Wibowo Sutanto selaku Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

Kini, giliran Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (25/4/2024).

Baca juga: PKS Siapkan Karpet Merah Untuk Prabowo Subianto, Sekjen: Kami Akan Sambut

Wacana PITI melalui Ketua Umum Ipong Hembing melaporkan pendeta Gilbert ke polisi ternyata bukan isapan jempol belaka.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2024.

"Saya ke sini melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong yang telah menghina terhadap umat Muslim," ujar Ipong.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Lakukan Terobosan Kreatif Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Ia mengaku keberatan dengan khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong yang menyindir soal zakat 2,5 persen umat Islam serta mencontohkan gerakan salat.

Ipong lantas memberi waktu tiga hari kepada Gilbert untuk membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka.

"Apabila dia tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu tiga hari berturut-turut di media cetak dan TV, laporan polisi tersebut akan lanjut sampai persidangan," kata dia.

Baca juga: Pelaku Begal Sadis yang Bacok Siswa SMP di Depok Akhirnya Ditangkap, Ini Penampakannya

Dalam laporannya, sejumlah barang bukti disertakan termasuk video khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong.

Ipong kemudian meminta kepada kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

Gilbert dilaporkan perihal Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved