Pilkada 2024

ASN yang Akan Maju di Pilkada 2024 Diminta Untuk Mundur dari Jabatan dan Statusnya

Spanduk dukungan terhadap ASN yang akan maju dinilai sebagai hal yang tidak mwlanggar

Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar saat diwawancarai Wartakotalive.com di Kantor KPU, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (25/4). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TIGARAKSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengingatkan kepada kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk mundur apabila hendak maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar mengatakan, aturan pengunduran diri bagi ASN tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut tercantum Pasal 4 ayat 1 mengenai pegawai negeri sipil wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak pendaftaran sebagai calon.

"Berdasarkan PKPU, disebutkan bahwa pegawai BUMN, ASN maupun aparat TNI dan Polri yang ikut pendaftaran sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari status ataupun jabatannya," ujar Umar kepada awak media, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: HUT Ke-25 Depok, Ahli Tata Kota UI Nilai Depok Punya Modal Jadi Kota Humanis

"Aturan tersebut juga berlaku bagi aparat TNI, Polri, lurah maupun kepala desa dan perangkat ASN lainnya," sambungnya.

Diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Sementara itu, tahapan pendaftaran pencalonan jalur dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei-19 Agustus 2024.

Kemudian untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024 serta penetapan pasangan calon 22 September 2024.

Baca juga: Driver Ojol Sumringah Motor yang Dicuri Akhirnya Kembali, Pendapatan Merosot karena Bayar Sewa

Dengan demikian diharapkan, ASN yang berniat maju dalam pemilihan Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang 2024 dapat mematuhi peraturan tersebut.

"Namun untuk secara rinci terkait persyaratan dan aturan itu, kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI dalam tahapan pencalonan pada Pilkada serentak tahun ini," ungkap Muhamad Umar.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menyatakan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri.

Baca juga: Detik-detik Ditemukan Jasad Wanita Dalam Koper di Semak-semak Jalan Inspeksi Kalimalang Bekasi

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, pengunduran PNS tersebut harus diajukan secara tertulis sejak ditetapkan sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati Tangerang oleh Komisi Pemilihan Umum.

Hal tersebut disampaikan usai maraknya isu tentang adanya pelanggaran ASN yang ingin maju pada Pilkada serempak 2024.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan, bahwa ASN wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS dari sejak ditetapkan sebagai calon," ujar Hendar kepada awak media.

Dalam UU baru tentang ASN tersebut juga mengatur soal PNS yang hendak berlaga dalam pemilihan kepala daerah, yakni tertuang dalam Pasal 56 dan Pasal 59.

Baca juga: Pelaku Begal Sadis yang Bacok Siswa SMP di Depok Akhirnya Ditangkap, Ini Penampakannya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved