Politik
Menang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Masuk Pemerintahan
Muzani juga mengatakan, Prabowo ingin menjadi Presiden untuk seluruh Indonesia. Termasuk kepada pihak-pihak yang tidak memilihnya
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Vini Rizki Amelia
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.
Baca juga: Din Syamsuddin Yakin Ada Intervensi Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi
Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Tak hanya kubu 01, MK juga menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Mahkamah berpendapat kubu 03 berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.
Baca juga: Tudingan Anies-Cak Imin soal Cawe-cawe Jokowi di Pilpres Ditepis MK, Sebut Tak Ada Bukti
Selanjutnya, Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum. (m32)
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Masih Jalani Perawatan, Ada yang Alami Luka Bakar 70 Persen |
![]() |
---|
Siap Maju Cawalkot Depok pada Pilkada 2024, Supian Suri Siap Undur Diri dari ASN |
![]() |
---|
Peringatan Hari Bumi, Menteri AHY Tanam 200 Pohon di Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
3.542 PPPK Kabupaten Bogor Jalani Orientasi Kerja, Asmawa Tosepu: Layani Masyarakat Secara Optimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.