Politik

Menang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Masuk Pemerintahan

Muzani juga mengatakan, Prabowo ingin menjadi Presiden untuk seluruh Indonesia. Termasuk kepada pihak-pihak yang tidak memilihnya

Warta Kota/Alfian Firmansyah
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani (tengah) menjelaskan, kalau pihaknya ingin terus mengembangkan koalisi dalam pemerintahan ke depan. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

Baca juga: Din Syamsuddin Yakin Ada Intervensi Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi

Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

Tak hanya kubu 01, MK juga menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Mahkamah berpendapat kubu 03 berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.

Baca juga: Tudingan Anies-Cak Imin soal Cawe-cawe Jokowi di Pilpres Ditepis MK, Sebut Tak Ada Bukti

Selanjutnya, Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum. (m32)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved