Politik
Menang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Masuk Pemerintahan
Muzani juga mengatakan, Prabowo ingin menjadi Presiden untuk seluruh Indonesia. Termasuk kepada pihak-pihak yang tidak memilihnya
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kemenangan atas sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal hasil Pilpres 2024, membuat Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran langsung tancap gas menentukan strategi berikutnya, dalam memimpin Indonesia lima tahun ke depan.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya membuka pintu lebar-lebar dalam memajukan tanah air dengan menggandeng lawan politiknya.
Kata Muzani, Indonesia membutuhkan pemerintahan yang kuat. Hal itu disampaikan Muzani di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) sore.
"Kami berharap kita akan terus bersatu dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Dan kami akan terus mengembangkan koalisi karena kita membutuhkan Indonesia yang kuat, pemerintah yang kuat untuk menatap masa depan Indonesia yang lebih baik," ucap Muzani.
Baca juga: Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Masih Jalani Perawatan, Ada yang Alami Luka Bakar 70 Persen
Muzani juga mengatakan, Prabowo ingin menjadi Presiden untuk seluruh Indonesia.
Termasuk kepada pihak-pihak yang tidak memilihnya saat pemungutan suara di Pilpres 2024.
"Presiden bagi yang memilih Prabowo, Gibran sebagai wakil presiden, tapi untuk rakyat dan bangsa Indonesia yang dalam pemilu kemarin tidak memilih Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres," ujar Muzani.
Selain itu Muzani menambahkan pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya akan mengedepankan gotong royong.
Baca juga: 3.542 PPPK Kabupaten Bogor Jalani Orientasi Kerja, Asmawa Tosepu: Layani Masyarakat Secara Optimal
Dengan begitu, nantinya semua anak bangsa dilibatkan bergotong royong untuk membangun bangsa.
"Kita akan bersama-sama berjuang untuk membangun bangsa yang lebih baik," imbuhnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Saat Ingin Jadi Imam Salat Zuhur, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda
Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Masih Jalani Perawatan, Ada yang Alami Luka Bakar 70 Persen |
![]() |
---|
Siap Maju Cawalkot Depok pada Pilkada 2024, Supian Suri Siap Undur Diri dari ASN |
![]() |
---|
Peringatan Hari Bumi, Menteri AHY Tanam 200 Pohon di Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
3.542 PPPK Kabupaten Bogor Jalani Orientasi Kerja, Asmawa Tosepu: Layani Masyarakat Secara Optimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.