Kriminalitas
Dua Perempuan di Cianjur Jadi Pemasok Gadis untuk Dikawin Kontrak dengan Pria Asing
Korban ini dipaksa untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp 100 juta pada Minggu (14/4/2024).
"Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orangtua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, namun tidak berani melapor," kata dia.
Baca juga: Kasus TPPO Marak di Kabupaten Bogor, Korban Dijanjikan Gaji Rp 5 juta Hingga 10 Juta di Malaysia
Setelah ijab kabul, pelaku akan mengambil uang yang disepakati, dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali, dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Tono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kisah Pilu Saat Lebaran, Suami Terjerat Judi Online di Tebet Jaksel Istri Masuk UGD, Rela Dipenjara |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap 2 Wanita Pelaku TPPO, Kirim Korbannya ke Turki untuk Jadi ART |
![]() |
---|
Kronologis Ibu Jual Anak ke WNA Mesir di Depok, Menawarkan Kawin Kontrak dengan Mahar Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Sebanyak 414 Tersangka TPPO Ditangkap, 1.314 Korban Berhasil Diselamatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.