Kriminalitas

Dua Perempuan di Cianjur Jadi Pemasok Gadis untuk Dikawin Kontrak dengan Pria Asing

Korban ini dipaksa untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp 100 juta pada Minggu (14/4/2024).

Editor: murtopo
Istimewa
Ilustrasi kawin kontrak -- Dua orang perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) ditangkap pihak kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak. 

"Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orangtua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, namun tidak berani melapor," kata dia.

Baca juga: Kasus TPPO Marak di Kabupaten Bogor, Korban Dijanjikan Gaji Rp 5 juta Hingga 10 Juta di Malaysia

Setelah ijab kabul, pelaku akan mengambil uang yang disepakati, dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali, dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Tono.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved