Kriminalitas

Kasus TPPO Marak di Kabupaten Bogor, Korban Dijanjikan Gaji Rp 5 juta Hingga 10 Juta di Malaysia

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, para korban dijanjikan kerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga dan lainnya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Barang bukti yang diamankan Polres Bogor atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) marak terjadi di Kabupaten Bogor 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) marak terjadi di Kabupaten Bogor.

Pada awal Juni 2023 ini, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menggagalkan penyelundupan lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku TPPO berinisial LS (49), RA (32), AK (37), dan S (63).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, para korban dijanjikan kerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga, cleaning service dan lainnya.
"Korban dijanjikan gaji perbulan minimal Rp 5 juta dan malsimal Rp 10 juta," kata Redhoi di Mako Polres Bogor, Rabu (14/6/2023).
Dia menambahkan para korban diminta membayar sejumlah uang agar bisa menjadi pekerja migran di Malaysia maupun negara lainnya.
"Ada yang gratis, ada juga yang bayar hingga Rp 21 juta. Permintaan uang ini dilakukan oleh perekrutnya" papar AKP Redhoi.
Walaupun para tersangka berkantor di Kecamatan Rancabungur, namun korbannya tidak hanya warga Kabupaten Bogor.
"Korban perkara TPPO ini selain dari Kabupaten Bogor, juga ada dari Kabupaten Cianjur maupun kota dan kabupaten lainnya di Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.
Redhoi menjelaskan Polres Bogor sebelumnya berhasil melakukan penanganan tindak pidana TPPO yang melibatkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada 3 Desember 2022 lalu di wilayah Parung Panjang.
"Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni L yang berperan sebagai penampung dan pembuat passport, SH alias D selaku perekrut, sementara itu seorang tersangka lainnya yakni YW dalam satatus DPO," jelasnya.
Dari pengungkapan TPPO tersebut, Polres Bogor berhasil menyelamatkan empat orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal.
Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Para tersangka TPPO ini diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tutur Redhoi.
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved