Kriminalitas
Kasus TPPO Marak di Kabupaten Bogor, Korban Dijanjikan Gaji Rp 5 juta Hingga 10 Juta di Malaysia
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, para korban dijanjikan kerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga dan lainnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Barang bukti yang diamankan Polres Bogor atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) marak terjadi di Kabupaten Bogor
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) marak terjadi di Kabupaten Bogor.
Pada awal Juni 2023 ini, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menggagalkan penyelundupan lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku TPPO berinisial LS (49), RA (32), AK (37), dan S (63).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, para korban dijanjikan kerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga, cleaning service dan lainnya.
"Korban dijanjikan gaji perbulan minimal Rp 5 juta dan malsimal Rp 10 juta," kata Redhoi di Mako Polres Bogor, Rabu (14/6/2023).
Dia menambahkan para korban diminta membayar sejumlah uang agar bisa menjadi pekerja migran di Malaysia maupun negara lainnya.
"Ada yang gratis, ada juga yang bayar hingga Rp 21 juta. Permintaan uang ini dilakukan oleh perekrutnya" papar AKP Redhoi.
Baca juga: Dugaan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi, Denny Indrayana: Bentuk Penjegalan Anies Baswedan
Walaupun para tersangka berkantor di Kecamatan Rancabungur, namun korbannya tidak hanya warga Kabupaten Bogor.
"Korban perkara TPPO ini selain dari Kabupaten Bogor, juga ada dari Kabupaten Cianjur maupun kota dan kabupaten lainnya di Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.
Redhoi menjelaskan Polres Bogor sebelumnya berhasil melakukan penanganan tindak pidana TPPO yang melibatkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada 3 Desember 2022 lalu di wilayah Parung Panjang.
Baca juga: Erick Thohir Ketum PSSI Beri Fire Briefing ke Timnas Indonesia Jelang Hadapi Timnas Palestina
"Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni L yang berperan sebagai penampung dan pembuat passport, SH alias D selaku perekrut, sementara itu seorang tersangka lainnya yakni YW dalam satatus DPO," jelasnya.
Dari pengungkapan TPPO tersebut, Polres Bogor berhasil menyelamatkan empat orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal.
Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Para tersangka TPPO ini diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tutur Redhoi.
Baca Juga
| Breaking News: Seorang Pria Tewas Terlindas Mobil, Usai Menjadi Korban Tabrak Lari |
|
|---|
| Thomas Doll Puas dengan Kinerja Para Pemainnya yang Bermain Sesuai Keinginannya |
|
|---|
| Butuh Waktu 7 Bulan Sandiaga Uno Resmi Menjadi Kader PPP, Langsung Fokus Bidang EkonomiĀ |
|
|---|
| Tanggapan Citra Kirana Soal Rezky Aditya Ayah Biologis Putri dari Wenny |
|
|---|
| Kasasi Ditolak, Anak AG Pacar Mario Dandy Dieksekusi ke LPKA Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Barang-bukti-kejahatan-tindak-pidana-perdagangan-orang-TPPO-Bogor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.