Kriminalitas

Kronologis Ibu Jual Anak ke WNA Mesir di Depok, Menawarkan Kawin Kontrak dengan Mahar Rp 100 Juta 

RAD tega menjual putrinya sendiri yang masih belia untuk melayani nafsu bejat warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial T. 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunWiki
Ilustrasi -- Eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berinisial ABH (15) oleh ibu kandungnya sendiri RAD (41) di Depok, Jawa Barat. RAD tega menjual putrinya sendiri yang masih belia untuk melayani nafsu bejat warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial T.  

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Polisi ungkap modus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berinisial ABH (15) oleh ibu kandungnya sendiri RAD (41) di Depok, Jawa Barat.

RAD tega menjual putrinya sendiri yang masih belia untuk melayani nafsu bejat warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial T. 

Menurut keterangan Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare, awalnya pelaku yang tak lain ibu korban menawarkan putrinya untuk kawin kontrak.

"Korban ditawarkan kepada T dengan maksud dinikahkan kontrak senilai Rp100 juta," kata Markus di Mapolres Metro Depok, Selasa (14/11/2023).

Pada Agustus 2022, pelaku membawa korban menemui T dan diberikan uang sebesar Rp1,5 juta.

Baca juga: Terlilit Pinjol hingga Rp100 Juta, Ibu Jual Anak ke WNA Hidung Belang di Depok Rp 6 Juta 

Kemudian, pada bulan September 2022, RAD kembali menemui T di kediamannya wilayah Jakarta Timur.

"Kemudian korban juga dicabuli di situ, karena dua kali tidak dilakukan persetubuhan, hanya masih dilakukan pencabulan," ujarnya.

Karena tak mau disetubuhi, korban sempat mendapatkan penyiksaan dari pelaku.

Berlanjut pada bulan November 2022, akhirnya RAD membawa kembali anaknya untuk menemui T di sebuah hotel wilayah Jakarta.

"Di hotel Jakarta itu pada November disetubuhi dan diberikan kepada tersangka Rp3 juta," ujarnya.

Setidaknya, ada empat kali transaksi yang dilakukan tersangka untuk menjual anaknya ke WNA asal Mesir tersebut.

"Ada empat kali transaksi dan tiga TKP, dua di Jakarta dan 1 di Depok, TKP di Depok transaksi sebesar Rp3 juta," pungkasnya.

Baca juga: MUI Kabupaten Bogor Gelar Ijtima Ulama, Soroti Persoalan Kotak Amal hingga Kawin Kontrak

Terlilit Pinjol

Diberikan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok mengamankan seorang ibu berinisial RAD (41) atas dugaan kasus eksploitasi anak bawah umur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved