Berita Jakarta

Disdik DKI Jakarta Tak Mau Gegabah Soal Seragam Sekolah Baru dan Rencana Penggunaan Baju Adat

Hingga kini, Disdik telah menginformasikan kepada para satuan pendidikan di Jakarta untuk tetap mengenakan seragam sekolah seperti biasa.

Editor: murtopo
Istimewa
Ilustrasi seragam sekolah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta belum mendapatkan surat edaran secara resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbduristek) soal penggunaan pakaian adat di sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya tengah mempelajari dan mengkaji kebijakan penggunaan pakaian adat di sekolah.

Meski aturan itu diterbitkan pada 2022 lalu, namun secara kelembagaan Disdik belum mendapatkan surat edaran untuk mengeksekusi regulasi tersebut.

“Kami nggak bisa gegabah mengambil sikap, kami harus mempelajari dulu nanti kami koordinasikan, komunikasikan langsung dengan Kemendikbud,” ujar Purwosusilo pada Senin (15/4/2024).

Baca juga: Pro dan Kontra Warga Soal Aturan Baru Seragam Sekolah, Mariah: Kalau Bisa Jangan Ada Baju Adat

Setelah libur lebaran Idulfitri 1445 H, kemungkinan pihaknya akan tetap menggunakan kebijakan dari aturan yang lama dalam penggunaan seragam di sekolah.

Purwo mengaku, telah mengetahui kabar itu justru dari media sosial.

“Isunya begitu ya di media sosial, tapi kami secara kelembagaan kan harus menerima surat edaran resmi.

Nanti kan pasti ada, ada regulasi turunan, mungkin oleh Dirjen, Sesdirjen, baru kami pelajari,” katanya.

Hingga kini, Disdik telah menginformasikan kepada para satuan pendidikan di Jakarta untuk tetap mengenakan seragam sekolah seperti biasa.

Jika penggunaan pakaian adat itu sudah dikoordinasikan dengan Kemendikbudristek, jika diperlukan Disdik akan membuat regulasi turunan untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.

Baca juga: Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Ditetapkan Nadiem Dikritik Habis Direktur Program Institut Jakarta

Kepada wartawan, Purwo belum mengetahui secara detail soal Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut.

Termasuk tak mengetahui perbedaan regulasi tersebut dengan yang sebelumnya.

“Kami sedang cari tahu letak perbedaannya di mana, kalau di situ (Permendikbudristek 50/2022) seragam nasional sudah jelas putih, Pramuka juga sudah. Kemudian terkait dengan budaya ya, kalau Jakarta kan baju Sadariah dan Encim,” tuturnya.

“Maka untuk menyikapinya, teman-teman di sekolah seperti biasa dulu. Baru nanti kami kaji, kami pelajari, kami komunikasikan baru kami buat satu regulasi kalau diperlukan,” tutupnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved