Pencabulan Anak

Kronologi Petugas Honorer Damkar Jakarta Timur Cabuli Putri Kandungnya yang Berusia 5 Tahun

Tak disangka Petugas Honorer Damkar Jakarta Timur cabuli putri kandungnya yang berusia 5 tahun. Beraksi saat menginap di rumah.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Ramadhan LQ
Kronologi Petugas Honorer Damkar Jakarta Timur Cabuli Putri Kandungnya yang Berusia 5 Tahun 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bukannya merawat dan memberikan jaminan masa depan, justru masa depan anaknya dibuat suram.

Hal itu dilakukan petugas honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur, SN.

SN mencabuli putri kandungnya sendiri S yang berusia 5 tahun.

Petugas Damkar tersebut kini ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dilaporkan Atas Kasus Pencabulan, Edie Toet Hendratno Malu Dihina dan Bersiap Ambil Langkah Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan SN ditangkap setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Dia dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

1. Korban Perceraian

SN menikah dengan PA lima tahun yang lalu. Dari buah pernikahannya pasangan tersebut dikaruniai seorang pytri cantik berinisial S.

SN, Pegawai honorer di Suku Dinas Pemadam Kebakaran di Jakarta Timur itu awalnya bahagia.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan, Rektor Universitas Pancasila Kabur Naik Motor, Mahasiswa Ngamuk Bakar Ban

Namun, keretakan rumah tangga membuat S menjadi korban broken home. SN dengan PA akhirnya bercerai.

Entah permasalahan apa yang membuat SN dan PA sepakat bercerai.

Perceraian tersebut membuat S harus tinggal bersama ibunya. Terkadang dia juga menginap bersama ayahnya.

2. Beraksi Saat S Menginap

Diketahui S menginap di rumah ayahnya SN pada awal Februari 2024. Entah apa yang membuat SN gelap mata, sehingga tega merusak masa depan putri kandungnya sendiri.

Pencabulan itu diketahui PA, ibu korban saat menjemput anaknya setelah menginap di rumah SN, mantan suaminya.

Di mana dalam perjalanan pulang sang anak korban meminta digantikan pempers dan mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya.

Baca juga: Buron Dua Pekan, Kakek Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Depok Akhirnya Dibekuk Polisi

Setelah mendatangi beberapa rumah sakit, dokter menyampaikan korban mengalami luka gesekan pada alat vitalnya.

Mendapati hal tersebut,  kemudian PA melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke polisi.

Sang ibu pun mengunggah pencabulan yang dialami putrinya di media sosial. Hal itu membuat kasus tersebut menjadi viral.

3. Pemeriksaan Saksi

Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa berdasarkan laporan tersebut, petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Petugas meminta keterangan PA, ibu korban sebagai pelapor. 

Selanjutnya meminta keterangan nenek korban. Selain itu, petugas memvisum korban.

Langkah berikutnya adalah penyidik juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta, dan Komnas Anak untuk mengusut kasus dugaan pencabulan tersebut.

4. Tersangka Pencabulan Ditangkap

Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut terbukti kuat petugas honorer Damkar Jakarta Timur itu melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya.

Baca juga: Seorang Pria Ngaku Polisi Minta Jatah THR ke Toko Ditributor Air Mineral, Aksinya Dipergoki Bimaspol

Petugas kemudian menetapkan SN sebagai tersangka dan melakukan penangkapan di rumahnya di daerah Cilangkap, Jakarta Timur.

Penangkapan dilakukan Rabu (3/4/2024) pukul 14.27 WIB.

"Saat ini, tersangka yang kemarin sudah ditangkap, itu sudah ditahan, sudah dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Penahanan dilakukan, lanjut Kombes Ade Ary Syam, karena tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya serta untuk memudahkan proses penyidikan serta beberapa pertimbangan lainnya.  (m31)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved