Kasus Korupsi

Sandra Dewi Baru Tahu Kebiasaan Harvey Moeis di Luar Logika Saat Pandemi, Ini Gurita Bisnis Suaminya

Ini Gurita Bisnis Suaminya, Sandra Dewi Baru Tahu Kebiasaan Harvey Moeis di Luar Logika Saat Pandemi, Ini Gurita Bisnis Suaminya.

Editor: dodi hasanuddin
Puspenkum Kejagung RI
Sandra Dewi Baru Tahu Kebiasaan Harvey Moeis di Luar Logika Saat Pandemi, Ini Gurita Bisnis Suaminya 

Bisnis Harvey Moeis

Pertambangan Batu Bara

PT Multi Harapan Utama (MHU)
Presiden Komisaris

Pertambangan Timah

PT Refinied Bangka Tin
Perwakilan Pengusaha
 
PT Sariwiguna Bina Sentosa
Pemegang Saham
 
PT Stanindo Inti Perkasa
Pemegang Saham
 
CV Venus Inti Perkasa
Pemegang Saham
 
PT Tinindo Inter Nusa
Pemegang Saham

Rusak Lingkungan

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, dari penelusuran lapangan dan analisis satelit tersebut, tambang timah dalam kasus tersebut telah masuk ke kawasan hutan.

Sementara kerugian Rp 271 triliun baru merupakan kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugian keuangan negara.

”Bekas area tambang yang seharusnya dipulihkan ternyata sama sekali tidak dipulihkan dan ditinggalkan begitu saja sehingga meninggalkan lubang yang begitu besar,” kata Kuntadi.

Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional menyebutkan, sejak 2014 hingga 2020, setidaknya terdapat 168 korban jiwa yang meninggal akibat lubang tambang di seluruh Indonesia.

Jatam juga mencatat, setidaknya terdapat 3.092 lubang tambang yang masih terbuka, berisi air beracun, dan mengandung logam berat karena belum direklamasi.

Dengan mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, penyidik menyangka 10 tersangka dengan pasal tentang kerugian perekonomian negara.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pasal tersebut menyebutkan kerugian keuangan negara ataupun perekonomian negara.

 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved