Kasus Pembunuhan

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Depok Diberi Tasbih di Persidangan, Ternyata Ini Maksud JPU

Altafasalya Ardnika Basya Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Depok Diberi Tasbih di Persidangan, Ternyata Ini Maksud JPU.

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi UI Depok Diberi Tasbih di Persidangan, Ternyata Ini Maksud JPU 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23) atau Alta selaku terdakwa kasus pembunuhan yang dituntut hukuman mati.

Sebelumnya, Altaf terbukti bersalah membunuh juniornya di Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19).

Menurut Alfa, Pemberian tasbih kepada terdakwa sebagai bentuk kemanusiaan dan keagamaan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Keluarga Altaf Tak Kunjung Ucapkan Permohonan Maaf ke Keluarga Korban

Hal ini juga sebagai dorongan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa.

“Jaksa penuntut umum mengutarakan tasbih pada terdakwa pembunuhan sebagai bagian kewajiban sesama muslim untuk mengajak menuju kebaikan dan mengingat kepada Allah,” kata Alfa dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).

Pemberian tasbih tersebut dilakukan oleh JPU usai terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (27/3/2024).

“Memberikan tasbih kepada terdakwa bukanlah sekadar simbol, namun lebih sebagai panggilan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan di hadapan Allah,” ujarnya .

“Dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, jaksa mengingatkan bahwa setiap tindakan kita adalah bagian dari ibadah kita kepada Tuhan,” sambungnya.

Baca juga: Pembunuhan Mahasiswa UI, Hasil Rekonstruksi Membuat Tersangka Terancam Hukuman Mati

Alfa menambahkan, pemberian tasbih ini juga sebagai cerminan rasa kepedulian terhadap keberlangsungan spiritual dan moral terdakwa.

Selain itu, hal ini juga sebuah harapan untuk memberikan kesempatan bertaubat dan mengubah kehidupan terdakwa yang lebih baik di masa depan.

“Langkah ini bukan hanya sebagai upaya dalam konteks peradilan, tetapi juga sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan mengajak kepada kebaikan dalam komunitas muslim,” pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved