Kasus Korupsi

Gurita Bisnis Raja Tambang Ilegal Harvey Moeis Tersangka Korupsi Rp 217 Triliun

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Gurita Bisnis Raja Tambang Ilegal Tersangka Korupsi Rp 217 Triliun

Editor: dodi hasanuddin
Puspenkum Kejagung RI
Gurita Bisnis Raja Tambang Ilegal Harvey Moeis Tersangka Korupsi Rp 217 Triliun 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dijuluki Raja Tambang usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Harvey Moeis telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Perlu diketahui bahwa PT Timah Tbk merupakan perusahaan negara di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Terbaru, Sandra Dewi Bisa Terseret Kasus Korupsi Sang Suami Harvey Moeis? Ini Penjelasan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah resmi menahan Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan kronologi dan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus Timah.

Harvey Moeis telah terlibat dalam korupsi pertambangan ini sejak 2018.

Peran dari Harvey adalah menjadi sosok yang menghubungkan antara PT RBT dengan pihak-pihak di PT Timah (Persero) bersama mantan Direktur Utama PT Timah (2016-2021) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey dan Mochtar Riza Pahlevi berusaha melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung.

Kemudian mereka membuat kesepakatan adanya sewa menyewa alat hingga menghubungkan penambang ilegal di smelter.

Dari situ lah mereka berdua mengumpulkan pundi-pundi uang. Uang tersebut diperuntukkan untuk kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility). 

Baca juga: Kasus Korupsi Rp 14 Miliar, Kajari Karawang Geledah Rumah dan Kantor Tersangka

Uang tersebut diserahkan ke Helena Lim. Namun, kenyataanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha, yakni money changer.

"Kalau pada saat pemeriksaan dan penangkapan yang bersangkutan adalah masih kooperatif ya, tapi memang ada beberapa perbuatan-perbuatan yang disangkakan atau yang ditanyakan, dikonfirmasi oleh teman-teman penyidik memang belum begitu dijawab dengan gamblang," kata Agung Ketut, Jumat (29/3/2024).

Agung Ketut menyebutkan bahwa dalam penanganan kasus ini butuh strategi, butuh pendalaman, dan butuh konfrontasi ke depannya dari orang-orang yang sudah diperiksa.

Terdapat 148 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung.

Gurita Bisnis Harvey Moeis

Harvey Moeis adalah pengusaha kelahiran 30 November 1985 berdarah Papua, Ambon, dan Makassar.

Meski masih muda, namun pendapatannya sudah triliunan. Sebab, pendapatannya itu berasal dari sektor pertambangan.

Terutama pertambangan batu bara dan timah.

Harvey menjadi Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU). MHU merupakan perusahaan pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Sebut Pendidikan Jadi Kunci Keberhasilan Pemberantasan Korupsi

Lalu, bisnis tambang timah.

Harvey tercatat sebagai Perwakilan Pengusaha di PT Refinied Bangka Tin.
RBT merupakan salah satu produsen Timah Murni Batangan (Tin Ingot) terbesar di Indonesia.

RBT menghasilkan timah murni batangan berkualitas tinggi dengan Sn 99,90 persen -  99,99 persen (di atas standar LME) dan Pb di bawah 300ppm.

Bisnis Harvey Moeis

Pertambangan Batu Bara

PT Multi Harapan Utama (MHU)
Presiden Komisaris

Pertambangan Timah

PT Refinied Bangka Tin
Perwakilan Pengusaha
 
PT Sariwiguna Bina Sentosa
Pemegang Saham
 
PT Stanindo Inti Perkasa
Pemegang Saham
 
CV Venus Inti Perkasa
Pemegang Saham
 
PT Tinindo Inter Nusa
Pemegang Saham

 

Rusak Lingkungan

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, dari penelusuran lapangan dan analisis satelit tersebut, tambang timah dalam kasus tersebut telah masuk ke kawasan hutan.

Sementara kerugian Rp 271 triliun baru merupakan kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugian keuangan negara.

”Bekas area tambang yang seharusnya dipulihkan ternyata sama sekali tidak dipulihkan dan ditinggalkan begitu saja sehingga meninggalkan lubang yang begitu besar,” kata Kuntadi.

Baca juga: Dito Ariotedjo Mengaku Beban Morall Jalani Pemeriksaan di Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Menara BTS

Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional menyebutkan, sejak 2014 hingga 2020, setidaknya terdapat 168 korban jiwa yang meninggal akibat lubang tambang di seluruh Indonesia.

Jatam juga mencatat, setidaknya terdapat 3.092 lubang tambang yang masih terbuka, berisi air beracun, dan mengandung logam berat karena belum direklamasi.

Dengan mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, penyidik menyangka 10 tersangka dengan pasal tentang kerugian perekonomian negara.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pasal tersebut menyebutkan kerugian keuangan negara ataupun perekonomian negara.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved