Minggu, 26 April 2026

Korupsi

Kasus Korupsi Rp 14 Miliar, Kajari Karawang Geledah Rumah dan Kantor Tersangka

Penyidik Kejari Karawang membawa sejumlah berkas dari kantor PT. ATS dan rumah tersangka. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti baru

Warta Kota/Muhammad Azzam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggeledah kantor dan rumah kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi senilai Rp.14,5 miliar 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - Kantor dan rumah dari dua tersangka kasus korupsi H distributor PT. Abadi Tiga Saudara (ATS) dan TH dari General Manajer (GM) PT Pupuk Kujang tahun 2017 digeledah.

Penggeledahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang guna mengungkap kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi senilai Rp.14,5 miliar.

Kasi Intel Kejari KarawangRudi Iskonjaya mengatakan, jaksa menggeledah kantor dan rumah tersangka H distributor PT ATS di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek

Penyidik Kejari Karawang membawa sejumlah berkas dari kantor PT. ATS dan rumah tersangka. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti baru yang dibutuhkan penyidik.

Baca juga: Pemkot Depok Akan Rekonstruksi 11 Titik Jalan di Kota Depok Tahun 2024

"Kami sudah mengamankan beberapa dokumen yang kami butuhkan. Dokumen tersebut selanjutnya akan kita pelajari lebih dalam lagi," kata Rudi, Rabu (28/2/2024).

Menurut Rudi, penggeledahan di kantor PT. ATS dan rumah tersangka H dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk memperkuat berkas tuntutan kejaksaan

Dalam penggeledahan tersebut sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi langsung diamankan.

"Ada beberapa dokumen yang kita cari dan sudah ditemukan. Namun kami juga masih mencari dokumen lain karena sekarang masih dalam proses," katanya.

Baca juga: Geruduk Kantor KPU Bogor, Koalisi Masyarakat Anti Hoax Dukung Hak Angket dan Minta Hentikan SiRekap

Rudi mengatakan selama proses penggeledahan berjalan lancar dan pihak tuan rumah juga bersikap koperatif. Sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik juga tidak dipersulit.

"Berjalan lancar karena mereka koperatif," katanya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menetapkan dan menahan dua tersangka tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Kujang dan distributor PT Abadi Tiga Saudara (ATS).

Dua tersangka berinisial H dari distributor PT ATS dan TH dari General Manajer (GM) PT Pupuk Kujang tahun 2017.

Baca juga: Pemkab Bogor Kembangkan Potensi Wisata Alam di Kawasan Geopark Pongkor

Kepala Kejari Karawang Syaifullah mengatakan, kasus dugaan korupsi itu berawal pada 30 November 2016.

Ketika itu TH selaku GM Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang mengusulkan pengangkatan H dari PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi. Padahal berdasarkan hasil tim verifikasi perusahaan PT ATS tidak memenuhi persyaratan.

"Atas perbuatan saudara TH itu PT ATS terpilih menjadi salah satu distributor pupuk bersubsidi tahun 2017," katanya saat konferensi pers pada Selasa (20/2/2024) malam.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved