Kasus Korupsi
Gurita Bisnis Raja Tambang Ilegal Harvey Moeis Tersangka Korupsi Rp 217 Triliun
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Gurita Bisnis Raja Tambang Ilegal Tersangka Korupsi Rp 217 Triliun
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dijuluki Raja Tambang usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey Moeis telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Perlu diketahui bahwa PT Timah Tbk merupakan perusahaan negara di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Terbaru, Sandra Dewi Bisa Terseret Kasus Korupsi Sang Suami Harvey Moeis? Ini Penjelasan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah resmi menahan Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan kronologi dan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus Timah.
Harvey Moeis telah terlibat dalam korupsi pertambangan ini sejak 2018.
Peran dari Harvey adalah menjadi sosok yang menghubungkan antara PT RBT dengan pihak-pihak di PT Timah (Persero) bersama mantan Direktur Utama PT Timah (2016-2021) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey dan Mochtar Riza Pahlevi berusaha melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung.
Kemudian mereka membuat kesepakatan adanya sewa menyewa alat hingga menghubungkan penambang ilegal di smelter.
Dari situ lah mereka berdua mengumpulkan pundi-pundi uang. Uang tersebut diperuntukkan untuk kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility).
Baca juga: Kasus Korupsi Rp 14 Miliar, Kajari Karawang Geledah Rumah dan Kantor Tersangka
Uang tersebut diserahkan ke Helena Lim. Namun, kenyataanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha, yakni money changer.
"Kalau pada saat pemeriksaan dan penangkapan yang bersangkutan adalah masih kooperatif ya, tapi memang ada beberapa perbuatan-perbuatan yang disangkakan atau yang ditanyakan, dikonfirmasi oleh teman-teman penyidik memang belum begitu dijawab dengan gamblang," kata Agung Ketut, Jumat (29/3/2024).
Agung Ketut menyebutkan bahwa dalam penanganan kasus ini butuh strategi, butuh pendalaman, dan butuh konfrontasi ke depannya dari orang-orang yang sudah diperiksa.
Terdapat 148 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung.
Kurniawan Ungkap Bisa Dijerat Pasal TPPU Terkait KPK OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz |
![]() |
---|
Kisah Calon Jaksa di Simalungun Medan Tewas Saat Kejar Kades Banjar Hulu Diduga Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri Buntut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Akademisi Hukum Dorong Kepolisian Tegas dalam Kasus Dugaan Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana |
![]() |
---|
Disindir DPR Pahlawan Kesiangan, Ahok Tetap ke Kejagung: Apa yang Saya Tau Akan Saya Sampaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.