Berita Jakarta

Klakson Telolet Jadi Barang Terlarang, Bus AKAP Tak Akan Lulus Ramp Check Mudik Bila Menggunakannya

Larangan penggunaan klakson telolet juga sudah digaungkan oleh Kemenhub karena mengancam keselamatan jalan.

Editor: murtopo
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Klakson Telolet yang belakangan ini marak terpasang di bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bakal menjadi barang terlarang yang ada di bus. 

Lebih lanjut, perusahaan tidak memfasilitasi penggunaan klakson telolet.

Setiap sopir yang ingin memasangnya harus mengeluarkan uang sendiri.

Sopir bus PO BEJEU bernama Romli (41) pun pernah memasang klakson telolet.

Harganya pada saat itu adalah Rp 700.000.

Sama dengan Parno, ia memakai uang pribadinya untuk memasang klakson telolet.

"Tapi ada juga perusahaan yang beliin telolet, cuma dipotong dari gaji sopir. Jadi sebenarnya sama saja sih pakai uang sopir juga," kata Romli di Terminal Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (25/3/2024).

Seiring berjalannya waktu, Romli mencopotnya dan enggan memasangnya kembali.

Saat ini, ia tidak berminat memasang kembali atau membeli klakson telolet yang baru karena harganya sudah mahal.

"Sekarang bisa sampai Rp 6 jutaan, jadi malas untuk beli karena pakai uang pribadi," tutur Romli.
Hindari razia Parno dan Romli memiliki alasan lain mengapa mereka enggan memasang kembali klakson telolet.

Mereka ingin menghindari razia dari Dishub. Sebab, mereka adalah sopir bus reguler yang sering keluar masuk terminal.

Di setiap terminal yang mereka datangi untuk mengangkut atau menurunkan penumpang, petugas Dishub selalu memeriksa keberadaan klakson telolet.

"Menurut saya, pakai klakson telolet terlalu berisiko dengan Dishub, pasti dimarahin. Karena pernah lihat bus jurusan Sukabumi-Bogor nyalakan telolet, dan langsung dimarahi Dishub. Disuruh matikan atau ditindak," ungkap Parno.

Romli pun enggan membayar tilang sebesar Rp 500.000 jika ketahuan busnya memasang klakson telolet.
Menurut dia, denda tidak sebanding dengan gaji yang diperoleh setiap perjalanan. Terlebih, denda dibayar oleh sopir.

"Kalau kena tilang, yang mengeluarkan uang denda kan tetap sopir. Perusahaan enggak mau karena itu kesalahan dari sopir yang nekat pasang klakson telolet. Kalau dari PO saya sekarang, ada aturan enggak dibolehin pasang," ungkap Romli.

Keduanya pun setuju bahwa penggunaan klakson telolet membahayakan sopir dan warga.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved