Berita Jakarta
Klakson Telolet Jadi Barang Terlarang, Bus AKAP Tak Akan Lulus Ramp Check Mudik Bila Menggunakannya
Larangan penggunaan klakson telolet juga sudah digaungkan oleh Kemenhub karena mengancam keselamatan jalan.
"Bus AKAP angkutan lebaran yang masih memasang klakson telolet, dipastikan tidak akan lulus saat ramp check. Ini sesuai dengan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, yang melarang pemasangan klakson telolet. Karena dianggap membahayakan keselamatan," kata Edi, Kamis (28/3/2024).
Edi menuturkan, Dirjen Perhubungan Darat pun sebelumnya sudah memberikan surat edaran mengenai hal tersebut kepada seluruh jajaran Dinas Perhubungan di Indonesia.
Baca juga: Penggunaan Klakson Telolet Resmi Dilarang Dishub Kota Tangerang, Dinilai Membahayakan
Termasuk di DKI Jakarta untuk lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan klakson telolet pada setiap angkutan umum, terkhusus ketika melakukan pengujian berkala.
Selain itu, pihak kepolisian akan menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut, diharap tidak terjadi kejadian berulang.
Hal ini mengacu pada UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas .
“Setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas. Kemudian PP 55/2012 tentang kendaraan, pasal 69 bahwa ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel. Sedangkan klakson telolet dipastikan melebihi ambang batas tersebut,” ujarnya.
Tak lagu gunakan klakson telolet
Sopir bus PO Shantika bernama Parno (60) ketika ditemui di Terminal Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (25/3/2024) mengaku pernah memasang klakson telolet sekitar lima tahun lalu.
Namun sekarang dia tidak mau lagi memasangnya.
"Saya pernah pasang klakson telolet, habis itu rusak dan saya malas betulinnya karena mahal," kata Parno seperti dilansir Kompas.com.
Kala itu, klakson telolet sedang viral dan Parno ingin ikut meramaikannya.
Namun, belakangan ia tidak lagi memasangnya karena rusak.
Alasan Parno tidak membetulkannya dengan membeli baru adalah harga klakson telolet yang cenderung mahal.
Saat itu, harga klakson telolet beragam. Namun, kisaran harga untuk jenis yang Parno pilih adalah Rp 500.000-Rp 600.000-an.
"Kalau yang lebih bagus lagi, ada harganya Rp 1 juta sampai Rp 2 jutaan," ujar dia.
Klakson Telolet Masih Marak di Depok, Satlantas Polres Depok Lakukan Razia |
![]() |
---|
Klakson Telolet Membahayakan, Polres Metro Depok Larang Bus Pariwisata Menggunakannya |
![]() |
---|
Penggunaan Klakson Telolet Resmi Dilarang Dishub Kota Tangerang, Dinilai Membahayakan |
![]() |
---|
Ramai Bus Pariwisata Lewat Jalan Raya Muchtar, Bocah Sawangan Depok Berburu Klakson Telolet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.