Klakson Telolet

Klakson Telolet Membahayakan, Polres Metro Depok Larang Bus Pariwisata Menggunakannya

pemandangan anak-anak mengejar bus-bus pariwisata untuk mendapatkan klakson Telolet ditemui hampir setiap hari di Kota Depok

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Anak-anak di Sawangan, Kota Depok, memburu klakson Telolet hingga pintu tol Sawangan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Fenomena klakson Telolet sedang digandrungi oleh anak-anak di Kota Depok.

Hampir setiap hari anak-anak di wilayah ini mengejar bus-bus pariwisata untuk meminta pengemudinya membunyikan klakson Telolet.

Hal ini seringkali menganggu keselamatan di jalan. Apalagi anak-anak usia SD mengejar bus-bus pariwisata yang sedang melaju di jalan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Metro Depok melarang pengemudi bus pariwisata untuk membunyikan klakson Telolet.

Baca juga: Di UI Bahlil Lahadalia Sebut Indonesia Kekurangan Wirausahawan, Jadi Pengusaha Nikel Menjanjikan

"Klakson Telolet dalam undang-undang lalu lintas jelas dilarang," kata Kapolres Metro Depok Kombes H.Ahmad Fuady di Mako Polres Metro Depok, Selasa (15/8/2023) siang.

Menurut dia, penggunaan bunyi klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang Undnag Lalu Lintas.

"Volume klakson itu sudah diatur dalam satuan desibel yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi mencapai 118 desibel," ujarnya.

Baca juga: Kakek 66 Tahun Cabuli Balita 4 Tahun di Musala Ciracas Jakarta Timur

Selain itu dalam UU Lalu Lintas telah diatur bahwa setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

"Suara klakson Telolet sangat memekakan di telinga sehingga dapat mengganggu konsentrasi baik diri sendiri maupun orang lain," ungkap perwira jebolan Taruna Akpol 1998 ini.

Peraih juara 1 MTQ tingkat Polri ini berjanji akan menindak tegas para pengemudi yang masih membunyikan klakson Telolet.

Baca juga: Polres Metro Depok Gelar Beragam Lomba 17-an Mulai dari Kamtibmas hingga Kampung Bebas Narkoba

"Kita akan tindak tegas karena sangat mengganggu keselamatan pengguna jalan dan juga anak-anak," tutur Kombes Fuady.

Terpisah Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugiyanto menambahkan sesuai dalam pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

"Penuh konsentrasi disini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yg dapat menurunkan kemampuan mengemudi," jelasnya.

Baca juga: Meriahkan HUT ke-78 RI DLHK Kota Depok Ajak Masyarakat Cilodong Bersih Tempat Pembuangan Sampah Liar

Pengemudi yang tidak konsentrasi, lanjut dia, ada sanksinya mulai dari sanksi denda hingga pidana.

"Sanksinya diatur dalam pasal 283 UU No 22 tahun 2009. Pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 jika memasang perlengkapan yg dapat membahayakan keamanan dan keselamatan," ungkap Kompol Sugiyanto.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved