Berita Jakarta

Klakson Telolet Jadi Barang Terlarang, Bus AKAP Tak Akan Lulus Ramp Check Mudik Bila Menggunakannya

Larangan penggunaan klakson telolet juga sudah digaungkan oleh Kemenhub karena mengancam keselamatan jalan.

Editor: murtopo
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Klakson Telolet yang belakangan ini marak terpasang di bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bakal menjadi barang terlarang yang ada di bus. 

Warga, terutama anak-anak, mereka suka mengejar dan menyetop bus di jalanan demi mendengar klakson telolet.

Sementara sopir, mereka berisiko menabrak atau melindas orang-orang yang berada di jalanan karena ingin meminta bunyi klakson telolet.

"Jadinya berisiko. Secara tidak langsung, sopir bus malah bikin kecelakaan. Terlalu bahaya pokoknya," terang Parno.

Oleh karena itu, Parno dan Romli setuju dengan larangan yang kembali digaungkan Kemenhub perihal pemasangan klakson telolet.

 


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Lagi Pakai Klakson Telolet, Sopir Bus: Harganya Mahal dan Takut Kena Razia"

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved