Berita Jakarta
Klakson Telolet Jadi Barang Terlarang, Bus AKAP Tak Akan Lulus Ramp Check Mudik Bila Menggunakannya
Larangan penggunaan klakson telolet juga sudah digaungkan oleh Kemenhub karena mengancam keselamatan jalan.
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIRACAS - Klakson Telolet yang belakangan ini marak terpasang di bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bakal menjadi barang terlarang yang ada di bus.
Bahkan bila klakson telolet masih terpasang di bus AKAP, bus tersebut dipastikan tidak akan lulus ramp check yang dilakukan oleh petugas Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) untuk angkutan mudik lebaran.
Larangan penggunaan klakson telolet juga sudah digaungkan oleh Kemenhub karena mengancam keselamatan jalan.
Seperti dilansir Kompas.com, akibat bus menggunakan klakson telolet menyebabkan kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten Bahkan pada Minggu (17/3/2024), .
Baca juga: Semarakkan Mudik Gratis Polri, Sopir Bus Nyalakan Klakson Telolet hingga Lagu Ondel-ondel
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, sesuai rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Dia mengimbau setiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.
Baca juga: Klakson Telolet Masih Marak di Depok, Satlantas Polres Depok Lakukan Razia
Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada pasal 69 aturan itu disebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.
Sementara jelang musim mudik lebaran yang menjadi ajang panen raya bagi Perusahaan Otobus dan juga para sopir bus, pengelola pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kini perlu melakukan pengawasan terlebih dahulu terhadap kendaraanya terkait syarat kelulusan ramp check.
Terkhusus mengenai penggunaan aturan klakson telolet.
Baca juga: Klakson Telolet Membahayakan, Polres Metro Depok Larang Bus Pariwisata Menggunakannya
Pasalnya jika bus didapati masih menggunakan klakson telolet, petugas Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung Jakarta Timur menyampaikan tidak akan meluluskan bus saat dilakukan ramp check.
Kepala UP PKB Pulogadung, Edi Sufaat mengatakan saat ini pihaknya sudah mulai melakukan pra ramp check terhadap bus angkutan lebaran di Terminal Bus Kampung Rambutan.
Kegiatan pra ramp check ini sudah dilakukan sejak 12 Maret 2024 hingga nanti 31 Maret mendatang.
Klakson Telolet Masih Marak di Depok, Satlantas Polres Depok Lakukan Razia |
![]() |
---|
Klakson Telolet Membahayakan, Polres Metro Depok Larang Bus Pariwisata Menggunakannya |
![]() |
---|
Penggunaan Klakson Telolet Resmi Dilarang Dishub Kota Tangerang, Dinilai Membahayakan |
![]() |
---|
Ramai Bus Pariwisata Lewat Jalan Raya Muchtar, Bocah Sawangan Depok Berburu Klakson Telolet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.