Kriminalitas
Demi Upah dan Nyabu Gratis, 3 Pria Nekat Jadi Pengedar Narkoba di Bojonggede Bogor
Ketiga pelaku berhasil diamankan di Perum Villa Asia RT 005/007 Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Jumat (15/3/2024).
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOJONGGEDE - Unit Reskrim Polsek Bojong Gede berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu.
Ketiga pelaku berhasil diamankan di Perum Villa Asia RT 005/007 Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Jumat (15/3/2024).
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Sudrajat menjelaskan, dalam aksinya, ketiga pelaku berperan sebagai penyedia tempat penyimpanan narkotika tersebut.
Selain itu, mereka juga bertindak sebagai perantara jual-beli narkotika demi mendapatkan upah dan narkotika jenis sabu gratis untuk dikonsumsi.
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Napi Narkotika di Depok Malah Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Rutan
“Pelaku menjadi tempat penyimpanan narkotika dan menjadi perantara jual beli narkotika untuk mendapatkan upah berupa uang tunai dan narkotika jenis shabu yang akan pelaku konsumsi secara gratis,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 7 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 76,71 gram.
Baca juga: Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Sudah Lima Tahun Beraksi dan Punya Klinik Sendiri
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang berada di atas meja di ruang tamu,” ungkapnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.