Narkoba
Divonis 6 Tahun Penjara, Napi Narkotika di Depok Malah Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Rutan
aksi Bejo mengendalikan peredaran narkotika dari dalam rutan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo (28) kembali jalani persidangan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (6/3/2024).
Padahal, Bejo baru saja divonis 6 tahun 3 bulan penjara pada 17 Juli 2023 tahun lalu.
Belum genap setahun jalani hukuman, Bejo malah menjalankan kembali bisnis haram narkoba lewat jeruji besi saat berada di Rutan Kota Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah menjelaskan, terdakwa kembali mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan bantuan rekannya.
Baca juga: Peringatan Buat Anak, Ini 5 Penyebab Lansia Alami Gangguan Kesehatan Mental Diungkap Guru Besar FKUI
“Mengendalikan peredaran narkotika berupa sabu-sabu dengan total berat Lebih dari 5 gram dan ganja sebanyak 8 gram,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
“Dengan bantuan melalui rekannya warga Depok yang tinggal di dekat kampus Universitas Indonesia berinisial AS (28),” sambungnya.
Rekan terdakwa, AS juga telah diamankan oleh petugas Kejaksaan Negeri Depok karena tertangkap tangan menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ganja.
AS menyelundupkan barang-barang haram tersebut dengan dimasukkannya ke dalam makanan yang diberikan kepada tahanan PN Depok.
Baca juga: Wali Kota Depok Resmikan Klinik Alergi dan Imunologi RS Hermina, Siap Layani Pasien BPJS
Menurut Arief, AS dapat diamankan berkat kesigapan petugas dari Kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas di PN Depok.
“AS diamankan dan diserahkan langsung kepada petugas kepolisian dari Mabes Polri yang saat itu sedang berada di Pengadilan Negeri Depok,” ungkapnya.
Usai AS ditangkap, terungkap peredaran narkotika yang di bawah kuasanya dikendalikan oleh terdakwa Bejo yang sedang menjalani masa tahanan.
Baca juga: PPK Tapos Depok Nyerah Lakukan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 karena Diintimidasi, Ini Faktanya
Arief menambahkan, aksi Bejo mengendalikan peredaran narkotika dari dalam rutan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tentu ini akan menjadi pertimbangan kami dalam menuntut hukuman terhadap Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo bin Sudarso,” pungkasnya. (m38)
Diikuti 1.800 Tokoh, UI Buka Peluang Kerja Sama dengan Mitra Asia, Amerika, Eropa, dan Australia |
![]() |
---|
PPK Tapos Depok Nyerah Lakukan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 karena Diintimidasi, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Wali Kota Depok Resmikan Klinik Alergi dan Imunologi RS Hermina, Siap Layani Pasien BPJS |
![]() |
---|
PKS Masih Kuasai Kota Bogor, Ini Daftar Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Target Rebut Poin Penuh di Markas Persib, Marko Simic Berharap Pemain Persija Segera Prima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.