Lebaran

Berikut Ini Skema Ganjil Genap saat Mudik dan Balik Lebaran 2024 yang Disiapkan Korlantas Polri

Sistem ganjil genap ini tak jauh berbeda dengan yang dilakukan di Jakarta, yakni pelat nomor kendaraan disesuaikan dengan tanggal melintas.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Ilustrasi -- Korlantas Polri akan menerapkan skema ganjil genap saat arus mudik dan balik Hari Raya Idulftri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Korlantas Polri akan menerapkan skema ganjil genap saat arus mudik dan balik Hari Raya Idulftri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penerapan ganjil genap di mudik lebaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Pada pelaksanaan ganjil genap pada ruas jalan tertentu merupakan sebagai alternatif terakhir," ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Jumat (22/3/2024).

"Guna memberikan keamanan dan kenyamanan para pemudik, penerapan ganjil genap nantinya disesuaikan dengan kondisi lalu lintas yang ada," sambungnya.

Baca juga: Mudik Gratis Polri Presisi 2024, Panitia Siapkan 400 Bus untuk Antar Pemudik ke Daerah di Pulau Jawa

Sistem ganjil genap ini tak jauh berbeda dengan yang dilakukan di Jakarta, yakni pelat nomor kendaraan disesuaikan dengan tanggal melintas.

Misalnya pelat dengan akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran ganjil untuk tanggal ganjil.

Sistem ganjil genap ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah.

Baca juga: Mudik Gratis Polri Presisi Tahun 2024, Warga Depok Bisa Daftar di Kantor Samsat Depok

Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan angkutan barang.

Adapun penerapan sistem ganjil genap berlaku mulai 5 April hingga 16 April 2024 di sejumlah ruas jalan tol.

Saat arus mudik:

1. Pada Jumat (5/4/2024) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (7/4/2024) pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

2. Pada Senin (8/4/2024) dan Selasa (9/4/2024) pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Sementara untuk arus balik akan dimulai skema ganjil genap, antara lain:

1. Pada Jumat (12/4/2024) pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Baca juga: Korlantas Polri Terapkan Gage Selama Arus Mudik Lebaran 2024, yang Melanggar Bakal Kena Tilang ETLE

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved