Kriminalitas

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Sudah Lima Tahun Beraksi dan Punya Klinik Sendiri

Kepolisian mengamankan tersangka dokter gadungan bernama Sunaryanto pada Jumat (15/3/2024).

Editor: murtopo
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
Dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto sudah beraksi selama lima tahun dan sudah mendirikan klinik sendiri si Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI -- Polisi menangkap seorang dokter gadungan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto menjadi dokter gadungan selama lima tahun dan sudah mendirikan klinik sendiri.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus tersebut terungkap pada Selasa (12/3/2024) sore.

Mulanya pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa adanya dokter gadungan yang membuka praktik.

Kemudian petugas Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan dan observasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut di sekitar lokasi praktik dokter tersebut.

Baca juga: Dokter Gadungan Menyusup ke Timnas Indonesia dan Klub Sepak Bola, PSSI Perketat Perekrutan Dokter

"Kemudian kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi hingga akhirnya terbongkar dan benar itu dokter gadungan," kata Twedi kepada TribunBekasi.com pada Rabu (20/3/2024).

Kepolisian mengamankan tersangka dokter gadungan bernama Sunaryanto pada Jumat (15/3/2024).

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga potong baju dokter, satu unit stetoskop, daftar pasien berobat, dan resep dokter pun turut disita.

Pihak kepolisian sudah mengecek STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) pelaku ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Terungkapnya Dokter Gadungan di Surabaya, IDI Beberkan Kronologi Kejadian Pelaku Nekat Beraksi

"Setelah dilakukan pengecekan ke bagian Dinas Kabupaten Bekasi tidak ditemukan STR atas nama saudara Dr Ingwy Tito Banyu dan SIP. Untuk Klinik Pratama Keluarga Sehat tidak mempunyai izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Hasil penyidikan ditemukan nama asli dari pelaku bernama Sunaryanto kelahiran 23 Januari 1985 bukan Dr Ingwy Tito Banyu.

Sementara, Klinik Pratama Keluarga Sehat tersebut selama ini berdiri selama lima tahun lamanya sejak 2019 lalu.

"Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan september 2019 sampai dengan sekarang.

Pelaku mengaku bisnis tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan dengan cepat.

"Pelaku ingin mendapatkan uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," katanya.

Adapun tersangka dijerat pasal 439 san ayau Pasal 431 dan atau 312 Undang-undang RO nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 377 KUHPidana.

"Sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun," jelas Twedi. (MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved