Pemilu 2024

Jadi Buronan, Seorang PPLN Kuala Lumpur Mengaku Tak Tahu Dirinya Jadi Tersangka

Ia merupakan satu dari tujuh PPLN Kuala Lumpur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Tumpukan kotak suara Pemilu 2024 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia bernama Masduki Khamdan Muchamad (MKM) yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya menyerahkan diri, mengaku tak mengetahui dirinya menjadi tersangka.

Ia merupakan satu dari tujuh PPLN Kuala Lumpur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih yang terjadi di ibu kota Malaysia itu.

"Yang bersangkutan semenjak permasalahan Pantarlih telah meninggalkan Kuala Lumpur sejak bulan Mei 2023 dan telah diganti oleh saudara Kholis posisinya di PPLN Kuala Lumpur," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangan, Rabu (13/3/2024).

"Selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan info dan berita dari Kuala Lumpur terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Yang bersangkutan mengetahui dirinya menjadi tersangka dari pemberitaan media sosial dan kemudian menghubungi Penyidik Bareskrim Polri," lanjut dia.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan Kapolda Dalam Sengketa Pemilu di MK, Begini Respon Mabes Polri

Djuhandani menyebut bahwa alasan penyidik menetapkan tersangka Masduki sebagai DPO adalah karena alat bukti terpenuhi.

"Tentu saja terpenuhi alat bukti, dan ini tindak pidana Pemilu. Jadi tanpa kehadiran tersangka, tetap dapat diproses sampai persidangan In absensia," ucap Djuhandani.

Usai menyerahkan diri pada Rabu hari ini, pihaknya kemudian menyerahkan tersangka yang sempat kabur itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Berpuasa Tapi Tidur dari Pagi Sampai Jelang Buka Puasa Tidak Salat Zuhur dan Asar, Begini Kata Ustaz

Masduki bahkan langsung mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bersama enam PPLN lainnya yang juga jadi terdakwa.

Mereka adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk sedangkan sisanya anggota seperti Aprijon, Puji Sumarsono, A Klalil, Tita Octavia Cahya Rahayu, dan Dicky Saputra. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved