Ramadan
Berikut Tujuh Hal Mendasar yang Dipastikan Membatalkan Puasa Berdasarkan Al-Quran
Dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 187, bagaimana Allah SWT meruntunkan tata cara puasa itu mulai dari terbit fajar sampai tenggelam matahari.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Sejumlah umat Islam di dunia saat ini sudah mulai melangsungkan ibada puasa wajib ramadan 1445 Hijriah.
Jika di Indonesia, beberapa masyarakat baru akan mulai berpuasa pada Selasa (12/3/2024).
Bulan puasa ramadan mungkin tidak asing juga dikenal dari sudut pandang umat Islam sebagai ladang pahala.
Sehingga umat Islam tidak ingin menyia-nyiakan waktu untuk beribadah.
Namun bagaimana jika aktivitas yang dilakukan ternyata dapat merusak, mengurangi, bahkan menggugurkan pahala tersebut.
Baca juga: Banyak Orang Mendadak Alim Hanya di Bulan Ramadan Saja, Ini Kata Waketum MUI Kota Bekasi
Pendakwah asal kota Depok, Ustaz Nashr Zainal Muqarrobin menjelaskan dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 187, bagaimana Allah SWT meruntunkan tata cara puasa itu mulai dari terbit fajar sampai tenggelam matahari dengan ketujuh aspek mendasar yang dapat membatalkan puasa.
Yakni makan dengan sengaja, minum dengan sengaja, ketika muntah dengan sengaja, berhubungan badan dengan sengaja, melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan amal pahalanya hilang seperti memasukkan suatu cairan ke tubuhnya pengganti makanan, nifas, dan haid.
Kesimpulannya ialah jika terdapat unsur ketidak sengajaan, maka puasa yang tengah dijalankan masih diperbolehkan.
“Memang yang mendasari itu (membatalkan puasa) adalah sesuatu hal yang sangat disengaja, kalau melihat semua penjelasan semua ulama, itu ketujuh penyebab batalnya puasa itu dilakukannya dengan sengaja,” kata Zainal, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Ini Tips Jaga Stamina Agar Tetap Prima dan Sehat Selama Berpuasa di Bulan Ramadan
Zainal menuturkan selain daripada ketidaksengajaan, Islam pun memiliki aturan hukum yang tidak memberatkan.
Contohnya seperti kisah sorang sahabat Rasulullah SAW yang saat itu hidupnya miskin dalam hadis Imam Bukhari.
Sahabat itu datang kepada Rasulullah dan mengatakan ‘Aku celaka’ kata nabi kenapa engkau celaka? lalu dijawab sahabat itu ‘Sesungguhnya aku telah berbuat jimak (berhubungan badan) dengan istriku justru di hari bulan puasa ramadan’.
Maka nabi mewajibkan sahabat itu untuk membebaskan satu orang budak, namun sahabat berkata ‘ya Rasulullah, aku tidak bisa membebaskan budak karena aku tidak punya harta untuk membebaskannya’.
Lalu nabi mengatakan ‘Maka dari itu engkau wajib menggantikan dengan puasa atau memberikan makan kepada orang fakir miskin sejumlah 60 orang’.
Baca juga: Puasa Tapi Pacaran, Ini Kata Ketua Lembaga Falakiyah PWNU DKI Jakarta Kiai Abdul Kholiq Soleh
Kemudian sahabat menuturkan ‘Ya Rasulullah aku tidak sanggup karena aku tidak memiliki harta untuk memberikan makan 60 orang fakir miskin’.
Ditanggapi oleh Rasulullah dengan mengambil satu gantang kurma dan berkasta ‘Ini ambillah kurma ini dan sedekahkanlah kepada orang yang membutuhkan diantara tetangga kamu’.
Justru sahabat itu berkata ‘Tidak ada yang paling miskin di antara kami kecuali keluarga kami’ dijawab Rasulullah ‘Ya sudah sedekahkanlah kepada keluarga kamu’.
“Indahnya Islam, artinya tidak memberatkan umatnya, artinya ketidak tidak sengajaan maka dia tidak akan terkena hukum, tapi kalau sengaja maka hukum akan berat di hadapan Allah subhanahu wa ta'ala, dan apabila melanggar pun juga ada kategori penawaran penebusan dosanya,” paparnya.
Setelah itu, Ustaz Zain menjawab pertanyaan dari netizen bernama Topan Hermanto yang bekerja di perusahaan swasta.
Baca juga: Puasa Ramadan Tapi Tak Salat Lima Waktu, Begini Jawaban Ustaz Abdul Malik
Pertanyaannya itu meliputi apakah menyaksikan atau menonton tayangan konten mukbang makanan atau video orang makan di depan kamera saat bulan puasa dapat membatalkan puasa?
Ustaz Zain kemudian menjelaskan dalam Islam, ketika hanya sesuatu benda atau sesuatu yang dilihat tanpa dirasakan, maka dalam hal puasa tidak membatalkan.
Hanya saja ketika sudah mulai berkhayal seolah-olah memakan yang seperti disaksikan, maka ini mengurangi kesempurnaan pahala puasanya.
Bahkan puasa yang tengah dijalankan pun dapat memungkinkan gugur atau batal.
“Apalagi kalau sampai dia merasakan dirinya seperti apa yang dia tonton itu dan menikmati makanan itu maka bisa jadi batal, walaupun tidak makan karena ada syahwatnya samai ngiler kalau dalam bahasa sehari-hari,” jelasnya.
Jebolan SMA pesantren Ma’had Shuffah Hizbullah Alfatah, Lampung itu menuturkan berdasarkan Surah Yusuf, syahwat itulah yang dapat menjadikan manusia kepada keburukan.
“Karena syahwat itu mengakibatkan kepada keburukan, makanya untuk hal itu lebih baik mengurangi tontonan-tontonan yang bisa mengurangi pahala dalam berpuasa, intinya seperti itu,” imbuhnya.
Pria yang juga penulis buku Islam itu mengungkapkan kegiatan itu serupa dengan orang yang menyaksikan hal negatif ketika berkhayal.
Hingga akhirnya sampai mengeluarkan sperma atau air mani, maka dikategorikan sudah batal puasa.
Tapi puasa yang batal itu dinilainya tetap dapat diganti di lain hari selain bulan suci ramadan.
“Puasanya tetap bisa diganti di hari yang lain, di luar dari puasa ramadan, karena memang orang batal itu dikarenakan syahwatnya dia, keinginan dia untuk memakan makanan tadi sehingga membuat dia melupakan kewajiban dia kalau untuk menahan lapar dan hausnya,” pungkasnya. (m37)
Caption Foto :
Pendakwah asal kota Depok, Ustaz Nashr Zainal Muqarrobin saat ditemui dikediamannya kawasa Cimanggis, Kota Depok, Senin (12/3/2024).
Ini Tips Jaga Stamina Agar Tetap Prima dan Sehat Selama Berpuasa di Bulan Ramadan |
![]() |
---|
Banyak Orang Mendadak Alim Hanya di Bulan Ramadan Saja, Ini Kata Waketum MUI Kota Bekasi |
![]() |
---|
Nonton Konten Makan saat Puasa Bisa Batal Puasa, Ini Kata Pendakwah Kota Depok Ustaz Nashr Zainal |
![]() |
---|
Puasa Ramadan Tapi Tak Salat Lima Waktu, Begini Jawaban Ustaz Abdul Malik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.