Korlantas Polri akan Gelar Operasi Keselamatan 2024 Pekan Depan, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Ilustrasi -- Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 pada Maret mendatang. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 pada Maret mendatang.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan operasi itu akan digelar mulai 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujarnya, Kamis (29/2/2024).

Eddy menuturkan, Operasi Keselamatan 2024 akan menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas (lalin).

Baca juga: Gelar Operasi Pekat, Satpol PP Kabupaten Bogor Jaring 18 PSK Online

"(Penindakan) melalui ETLE statis, ETLE mobile, dan ETLE mobile hand-held," kata dia.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat saat berkendara untuk membawa surat-surat serta patuhi rambu lalu lintas.

"Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," ucap Eddy.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023, Kapolda Metro Jaya Ingatkan Petugas Pasang Plang Razia Kendaraan Bermotor

Inilah 11 pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024:

1. Berkendara menggunakan handphone (HP)

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine)

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved