Metropolitan
Korlantas Polri Bakal Ubah Warna Pelat Kendaraan di Jakarta Jadi Putih, Berikut Penjelasannya
Korlantas Polri Bakal Ubah Warna Pelat Kendaraan di Jakarta Jadi Putih, Berikut Penjelasannya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Korlantas Polri bakal mengubah pelat kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Pelat nomor kendaraan yang semulanya berwarna hitam dengan tulisan putih, akan diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Hanya saja, dirinya belum dapat menjelaskan secara rinci terkait perubahan pelat nomor kendaraan tersebut.
"Polda Metro Jaya belum mengeluarkan plat putih," katanya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (2/6/2022).
Walau begitu, Sambodo memaparkan, apabila pergantian pelat nomor dilakukan, pihaknya memprioritaskan kendaraan baru untuk mendapatkan pelat nomor putih.
Sedangkan kendaraan lama akan mendapatkan pelat putih apabila melakukan perpanjangan pajak lima tahunan.
"Tapi kami masih menunggu petunjuk dari Korlantas," ujar alumni Akpol 1994.
Baca juga: Miliki Cita Rasa Unik, Kopi Robusta Kabupaten Bogor Diklaim Telah Mendunia
Baca juga: Getol Promosikan Kopi, Iwan Setiawan Dijuluki Petani Sebagai Bapak Kopi Kabupaten Bogor
Sebagai informasi, syarat kendaraan yang mendapatkan pelat nomor kendaraan putih, yaitu tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku, sehingga perlu diperbaharui.
Artinya masyarakat harus menunggu sampai perpanjangan atau pergantian pelat nomor lima tahunan setelah membayar pajak kendaraan.
Selain itu perpanjangan pajak lima tahunan, kendaraan baru akan menjadi prioritas mendapatka pelat nomor putih.