Kamis, 11 Juni 2026

Kabar Artis

Tim Psikologi Forensik Periksa Tamara Tyasmara Terkait Kematian Anaknya

Rovan tak menjelaskan secara detil terkait hal tersebut, lantaran materi pemeriksaan sepenuhnya berasal dari Apsifor

Tayang:
istimewa
Angger Dimas mengaku sangat emosional ketika mengetahui anaknya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante putranya dari pernikahannya dengan Tamara Tyasmara meninggal dunia lantaran diduga ditenggelamkan pria berinisial YA. 

"Setelah itu tersangka dan korban dan anak tersangka pindah menuju kolam yang kedalamannya 150 Cm atau 1,5 meter," ucapnya.

Wira menambahkan, di kolam sedalam 1,5 meter itulah, YA membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali.

Momen itu pun akhirnya terekam CCTV yang ada di tempar kejadian perkara (TKP).

Wira mengatakan, sebelum YA membenamkan tubuh Dante, dia lebih dulu menengok kanan dan kiri, untuk memastikan bahwa di kolam renang tersebut, tak ada yang melihat aksinya.

Baca juga: Cak Imin Minta Para Relawan Kawal Suara Sampai Akhir, Jangan Lengah oleh Hasil Sementara

"Bahwa modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan penydikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri, memastikan tidak ada orang yang melihat, lalu membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Wira berujar, YA membenamkan Dante dengan durasi yang bervariatif. Di mulai dari 2 detik, hingga 54 detik.

Hingga pada akhirnya, Dante pun mulai kesulitan bernafas, dan meninggal dunia.

"Durasi waktu bervariasi, 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. sedangkan yang terkahir adalah sebanyak 54 detik," ujar Wira.

Baca juga: Ayu Ting Ting Akhirnya Kepincut Lettu Muhammad Faradana, Pria Pilihan Orangtuanya

"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi, diketahui korban sudah tidak bernafas. Mulut dan hidungnya mengeluarkan makanan dan buih, selanjutnya korban dinyatakan meninggal," sambungnya.

Dalam kasus ini, YA disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sejak Sabtu (10/2/2024), polisi juga sudah resmi menahan YA di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (m41)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved