Kamis, 11 Juni 2026

Kabar Artis

Tim Psikologi Forensik Periksa Tamara Tyasmara Terkait Kematian Anaknya

Rovan tak menjelaskan secara detil terkait hal tersebut, lantaran materi pemeriksaan sepenuhnya berasal dari Apsifor

Tayang:
istimewa
Angger Dimas mengaku sangat emosional ketika mengetahui anaknya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante putranya dari pernikahannya dengan Tamara Tyasmara meninggal dunia lantaran diduga ditenggelamkan pria berinisial YA. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus tenggelamnya putra selebriti Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante hingga kini masih terus diusut.

Dante yang meninggal saat berenang diduga menjadi korban pembunuhan. Kepolisian pun telah menetapkan kekasih sang bunda yakni Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka.

Terbaru, Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) memeriksa Tamara Tyasmara guna menguak kematian anak 6 tahun itu.

Hal tersebut diungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Jokowi Tanggapi Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Ada Saksi di TPS Janganlah Teriak-Teriak Curang

"Iya (psikologi Tamara diperiksa, di Polda," kata Rovan.

Kendati demikian, Rovan tak menjelaskan secara detil terkait hal tersebut, lantaran materi pemeriksaan sepenuhnya berasal dari Apsifor.

"Materi dari petugas Apsifor," ungkapnya.

Diketahui, YA diduga membenamkan tubuh Dante di kolam renang Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, hingga 12 kali.

Baca juga: Usai Minta Dipilih, Banyak Anggota DPRD Kota Depok Bolos Paripurna Hingga Rapat Batal Digelar

Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu.

Penyudik pun membeberkan kronologi kematian Dante, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, peristiwa dugaan pembunuhan itu diawali ketika Tamara mengantarkan anaknya ke rumah tersangka YA, di Kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, sekira pukul 11.30 WIB.

Setelahnya, sekira pukul 15.00, YA mengajak anaknya berinisial MMA bersama Dante, menuju kolam renang.

Baca juga: Menang Quick Count Pilpres, Partai Gerindra Siap Bidik Kursi Wali Kota Depok pada Pilkada Mendatang

"Sebelum berenang, tersangka mengajak korban RA dan anak tersangka, MMA, untuk melakukan pemanasan selama 15-20 menit," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Setelah melakukan pemansanan, ketiganya pun masuk ke dalam kolam renang, yang memiliki kedalaman 1,3 meter.

Wira mengatakan, saat itu YA posisinya berjongkok di tepi kolam renang, sedangkan MMA dan Dante menyelam dengan posisi kepala masuk ke dalam air.

Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Apresiasi Partisipasi Warga di TPS Khusus Capai 80 Persen

"Setelah itu tersangka dan korban dan anak tersangka pindah menuju kolam yang kedalamannya 150 Cm atau 1,5 meter," ucapnya.

Wira menambahkan, di kolam sedalam 1,5 meter itulah, YA membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali.

Momen itu pun akhirnya terekam CCTV yang ada di tempar kejadian perkara (TKP).

Wira mengatakan, sebelum YA membenamkan tubuh Dante, dia lebih dulu menengok kanan dan kiri, untuk memastikan bahwa di kolam renang tersebut, tak ada yang melihat aksinya.

Baca juga: Cak Imin Minta Para Relawan Kawal Suara Sampai Akhir, Jangan Lengah oleh Hasil Sementara

"Bahwa modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan penydikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri, memastikan tidak ada orang yang melihat, lalu membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Wira berujar, YA membenamkan Dante dengan durasi yang bervariatif. Di mulai dari 2 detik, hingga 54 detik.

Hingga pada akhirnya, Dante pun mulai kesulitan bernafas, dan meninggal dunia.

"Durasi waktu bervariasi, 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. sedangkan yang terkahir adalah sebanyak 54 detik," ujar Wira.

Baca juga: Ayu Ting Ting Akhirnya Kepincut Lettu Muhammad Faradana, Pria Pilihan Orangtuanya

"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi, diketahui korban sudah tidak bernafas. Mulut dan hidungnya mengeluarkan makanan dan buih, selanjutnya korban dinyatakan meninggal," sambungnya.

Dalam kasus ini, YA disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sejak Sabtu (10/2/2024), polisi juga sudah resmi menahan YA di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved