Kriminalitas
Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara, Jadi Tersangka di Kasus Kematian Dante
Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Tamara, Dante (6).
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka usai gelar perkara dilakukan.
"Ke depan penyidik akan melaksanakan gelar untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini," ujar Rovan, kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).
Rovan menuturkan, pihaknya telah menerima hasil digital forensik terkait rekaman CCTV di kolam renang, yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Dante.
Selain hasil digital forensik, hasil pemeriksaan autopsi dari proses ekshumasi beberapa waktu lalu juga sudah diterima pihaknya.
"Jadi hari ini terkait kasus almarhum Dante bahwa hari ini kami penyidik telah menerima hasil digital forensik berupa rekaman CCTV yang menyatakan rekaman CCTV asli, tanpa editan," katanya.
"Dan hari ini juga kami mendapat hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi kemarin. Yang mana dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian," lanjut dia.
Untuk hasil rekaman CCTV dan autopsi, pihaknya tidak dapat menjelaskannya ke publik.
"Hasil ekshumasi dan terkait digital forensik akan disampaikan detail oleh ahlinya langsung, karena untuk digital forensik dilakukan secara detail, menit demi menit, detik demi detik," tutur Rovan.
Periksa 10 saksi
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya juga memeriksa 10 saksi, buntut kasus tewasnya anak artis Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Diketahui, Dante meninggal dunia di kolam renang Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, 27 Januari 2024 lalu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan, 10 saksi yang akan diperiksa hari ini, yaitu dari pihak manajemen kolam renang, termasuk penjaga.
"Untuk pemeriksaan kepada saksi, sejauh ini kami sudah melaksanakan 10 orang saksi untuk hari ini sudah dateag di ruangan Jatanras Polda Metro Jaya," ujar Wira kepada wartawan, usai menggelar ekshumasi di TPU Jeruk Purut, Selasa (6/2/2024).
"Baik 10 saksi dari pihak kolam renang sampai penjaga, sampe dengan mungkin dari sistem menajemen pihak kolam renang itu sendiri," sambungnya.
Pemeriksaan saksi itu lanjut Wira, nantinya akan dikembangkan penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.