Kriminalitas
Jadi Eksekutor Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Sang Kekasih Ditangkap Saat Tidur
Sang kekasih Tamara Tyasmara, YA, akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya, karena terbukti membunuh anak Tamara.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: dodi hasanuddin
Kombes Ade Ary menyebutkan bahwa tersangka YA dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu dijerat juga dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," tuturnya. (m31)
| Gagalkan Aksi Begal Motor, Petugas PPSU di Pasar Minggu Malah Babak Belur Dihajar Pelaku |
|
|---|
| Niat Jadi Dukun Pengganda Uang, Pria di Bogor Nekat Cetak Uang Palsu Rp650 Juta di Kamar Hotel |
|
|---|
| Teror Air Keras Aktivis KontraS, Bola Mata Andrie Yunus Bocor, Polisi Limpahkan Berkas ke Puspom TNI |
|
|---|
| Pegawai Ayam Geprek Bekasi Jual Motor dan HP Korban Mulai Harga Rp450 Ribu |
|
|---|
| Tersangka Bertambah, Polisi Tangkap Penadah Barang Bukti Kasus Mutilasi Karyawan Ayam Geprek Bekasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Tersangka-Pembunuhan-Anak-Tamara-YA.jpg)