Kriminalitas
Jadi Eksekutor Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Sang Kekasih Ditangkap Saat Tidur
Sang kekasih Tamara Tyasmara, YA, akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya, karena terbukti membunuh anak Tamara.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: dodi hasanuddin
Kombes Ade Ary menyebutkan bahwa tersangka YA dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu dijerat juga dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," tuturnya. (m31)
| Otak Pembunuhan WNA Korea di Bekasi Ternyata Mantan Caleg, Rencanakan Aksi Sadis Selama 6 Bulan |
|
|---|
| Terungkap! Mantan Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi WNA Korea di Bekasi, Ini Motifnya |
|
|---|
| Bukan Cuma Kesal Game Diganggu, Paman yang Tega Habisi Balita di Bekasi Mengaku Dengar Bisikan Ini |
|
|---|
| Terungkap! Terduga Pelaku Pembunuhan Balita di Bekasi Ternyata Alami Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Polisi Duga Balita di Bekasi Dibunuh Pamannya, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Tersangka-Pembunuhan-Anak-Tamara-YA.jpg)