Kriminalitas
Jadi Eksekutor Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Sang Kekasih Ditangkap Saat Tidur
Sang kekasih Tamara Tyasmara, YA, akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya, karena terbukti membunuh anak Tamara.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Akhirnya Polda Metro Jaya berhasil mengungkap misteri kematian anak aktris Tamara Tyasmara.
Tak diduga terungkap pelaku pembunuhan anak Tamara,Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), ternyata orang dekat, yakni kekasihnya.
Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA telah ditangkap Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Motif Kekasih Tamara Tyasmara di Kasus Kematian Dante
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa YA ditangkap di rumah yang dikontraknya di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
Bersama ketua RT dan petugas sekuriti setempat penangkapan terhadap YA dilakukan.
Saat ditangkap YA tengah tertidur.
Baca juga: Keluarga Tak Curiga dengan Kekasih Tamara Tyasmara yang Dipercaya Menemani Dante Berenang
Kemudian penyidik Subdit Jatanras menunjukkan surat perintah penangkapan dan menjelaskan penangkapan tersebut. Lalu, YA pun kooperatif.
"Secara koperatif saudara YA mengikuti apa yang disampaikan oleh penyidik. Kemudian suadara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Ade Ary.
Anak Tamara Ditenggelamkan
Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, penetapan tersangka dan penangkapan terhadap YA berdasarkan bukti usai gelar perkara dilakukan.
Bukti-bukti itu berupa hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV.
Lalu, hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik dan juga hasil ekshumasi atau pembongkaran makam korban.
Selanjutnya penyidik melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka, kemudian lanjut nanti melakukan pemeriksaan ahli untuk mendapatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana.
Baca juga: Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara, Jadi Tersangka di Kasus Kematian Dante
Berdasarkan bukti-bukti tersebut terungkap YA menenggelamkan anak Tamara di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Ade Ary, Jumat (9/2/2024).
Kombes Ade Ary menyebutkan bahwa tersangka YA dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu dijerat juga dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," tuturnya. (m31)
| Duel Berdarah Pelaku Begal dan Korban di Bojongsari Depok, Saling Berebut Sajam Jenis Golok |
|
|---|
| Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Ngaku 6 Kali Beraksi |
|
|---|
| Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri di Tangsel, Pelaku Kepergok Selingkuh Sebelum Habisi Korban |
|
|---|
| Maling Motor Tewas Diamuk Massa di Kebayoran Lama Spesialis Angka 7, Begini Modus Uniknya |
|
|---|
| Diduga Hendak Mencuri Motor, Seorang Pria Tewas Dihajar Massa di Kebayoran Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Tersangka-Pembunuhan-Anak-Tamara-YA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.