Pemilu 2024
Ini Alasan Mengapa Kader Partai NasDem yang Jadi Menteri Masih Bertahan Tak Ikuti Jejak Mahfud MD
Namun, hal berbeda dengan para menteri dari Nasdem yang hingga saat ini belum mengundurkan diri dari Kabinet Jokowi.
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWSDEPOK.COM.JAKARTA -- Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD resmi mengumumkan mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI.
Pengunduran diri Mahfud MD itu pun dikomentari oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Ali.
Ahmad Ali mengatakan seharusnya Mahfud Md mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menko Polhukam) saat dirinya resmi ikut kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Harusnya dari awal, dari kemarin-kemarin ya. Harusnya dari kemarin kemarin. Harusnya ketika Pak Mahfud resmi menjadi calon Wakil Presiden. Sebaiknya beliau harus mengundurkan diri ya," ucap Ahmad Ali, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Menteri Bahlil Lahadalia Minta Penerusnya Lanjutkan Program Hilirisasi, Kalau Tidak Bisa Bahaya
Ahmad mengatakan, jika tak mengundurkan diri maka akan terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan.
"Kepentingan adalah melaksanakan tugas-tugas dia sebagai Menko Polhukam dan sebagai Wakil Presiden. Jabatan beliau sebagai Menkopol sangat strategis. Di sisi lain, dia punya kepentingan pribadi yang harus diperjuangkan," imbuhnya.
"Walaupun presiden secara kebijakan membolehkan menterinya tidak harus mundur, tetapi tidak bisa secara etik, dia harus mundur. Nah, bersyukurlah kemudian hari ini Pak Mahfud mengundurkan diri," ucapnya.
Namun, hal berbeda dengan para menteri dari Nasdem yang hingga saat ini belum mengundurkan diri.
NasDem yakni salah satu partai yang mengusung pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Prabowo Kampanye Akbar di Stadion Gajayana Malang Jawa Timur Hari Ini, Dimeriahkan Denny Cak Nan
"Mereka bukan bagian daripada orang yang sedang melakukan kompetisi. Dan kompetisi ini dilakukan oleh partai, bukan orang. Jadi ketika Menteri yang dari partai berada di sana, tidak punya conflict of interest menurut saya. Karena mereka adalah personal yang menjadi menteri, berbeda kemudian dengan Pak Mahfud yang langsung dirinya," jelasnya.
Dia juga mengatakan NasDem sudah ada dalam bagian pemerintahan yang terbentuk sejak 2019 lalu.
"Sehingga kemudian kami tidak punya kewenangan untuk menarik menteri. Karena kewenangan itu yang diberikan oleh Jokowi. Jadi kalau Pak Jokowi melihat bahwa dia tidak lagi selaras dengan visinya, dia berhentikan," jelasnya.
"Sekarang kalau partai mau menarik mereka, bagaimana cara menarik mereka? Cara menarik kewenangan bukan sama partai. Kewenangan itu sama presiden. Bagaimana posisi partai untuk menarik menterinya," ucapnya.(m27)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.