Gugatan Kedua Praperadilan Firli Bahuri Dicabut, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

ada beberapa alasan teknis pihaknya mencabut gugatan praperadilan kedua ini

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Istimewa
Ketua KPK Bertemu Syahrul Yasin Limpo Dibenarkan Penjaga Lapangan, Ungkap Firli Bawa Singkong 

Polda Metro Jaya dikatakan Fahri, mendatangkan banyak orang, banyak saksi. Dimana saksi-saksi itu di luar kriteria alar bukti.

Baca juga: Menpora Sebut Persija Jakarta Bisa Gunakan JIS Sebagai Kandang Setelah Pemilu

Sebab, pihak Firli menilai saksi tersebut tidak melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung.

"Atau berdasarkan putusan MK adalah yang tak selamanya dan tidak selalu melihat secara langsung karena pengetahuannya sama sekali dalam perkara ini," ujar Fahri.

"Pada saat Polda Metro Jaya menetapkan pak Firli sebagai tersangka, kami meyakini bahwa tidak berangkat dari dua alat bukti yang sah, sehingga dengan demikian itu yang akan kami ajukan kembali," sambungnya.

Baca juga: Komplotan Bajing Loncat di Cakung Ditangkap, Sopir Truk Senang

Tak hanya itu, pihaknya menilai bahwa penyitaan sejumlah barang bukti oleh pihak kepolisian juga tidak sah.

"Yang kedua, tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut atau sebagai kebijakan dan perbuatan lanjutan dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, tidak prosedural," ucap Fahri. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved