Gugatan Kedua Praperadilan Firli Bahuri Dicabut, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
ada beberapa alasan teknis pihaknya mencabut gugatan praperadilan kedua ini
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Polda Metro Jaya dikatakan Fahri, mendatangkan banyak orang, banyak saksi. Dimana saksi-saksi itu di luar kriteria alar bukti.
Baca juga: Menpora Sebut Persija Jakarta Bisa Gunakan JIS Sebagai Kandang Setelah Pemilu
Sebab, pihak Firli menilai saksi tersebut tidak melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung.
"Atau berdasarkan putusan MK adalah yang tak selamanya dan tidak selalu melihat secara langsung karena pengetahuannya sama sekali dalam perkara ini," ujar Fahri.
"Pada saat Polda Metro Jaya menetapkan pak Firli sebagai tersangka, kami meyakini bahwa tidak berangkat dari dua alat bukti yang sah, sehingga dengan demikian itu yang akan kami ajukan kembali," sambungnya.
Baca juga: Komplotan Bajing Loncat di Cakung Ditangkap, Sopir Truk Senang
Tak hanya itu, pihaknya menilai bahwa penyitaan sejumlah barang bukti oleh pihak kepolisian juga tidak sah.
"Yang kedua, tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut atau sebagai kebijakan dan perbuatan lanjutan dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, tidak prosedural," ucap Fahri. (m31)
Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah Ditangkap di Solo |
![]() |
---|
Suami Istri Berkomplot Curi Belasan Sepeda Motor, Cari Korban Lewat Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Profil Joel Kojo yang Bikin Indonesia ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Ternyata Mau Bangun Sekolah |
![]() |
---|
Dugaan Anak Gizi Buruk di Kabupaten Bekasi, Camat Tegaskan Hanya Kekurangan Zat Besi |
![]() |
---|
Timnas Indonesia Harus Waspada Sampai Akhir Pertandingan, Australia Selalu Cetak Gol di Babak Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.