Gugatan Kedua Praperadilan Firli Bahuri Dicabut, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
ada beberapa alasan teknis pihaknya mencabut gugatan praperadilan kedua ini
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPK Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid, dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
"Iya, pada hari ini secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Fahri.
Ia menuturkan, ada beberapa alasan teknis pihaknya mencabut gugatan praperadilan kedua ini.
Baca juga: Jambret yang Gentayangan dan Menyasar pengendara Sepeda di Menteng Akhirnya Dikebuk Polisi
"(Alasan utama) Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya," kata Fahri.
Usai materi hukum dan substansi lainnya lengkap, pihaknya mempertimbangkan apakah akan mengajukan gugatan praperadilan baru atau tidak.
"Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kubu Firli Bahuri mengungkap alasan kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Atasi Kemacetan di Puncak, Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Jalur Puncak 2 hingga Bikin Jalan Tol
Pengajuan praperadilan ini terkait penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid menuturkan, alasannya karena putusan praperadilan pertama belum menjawab substansi perkara.
"Yang pertama bahwa hakim praperdilan yang pertama belum memutus perkara, belum memutus apa yang menjadi substansi yang diajukannya praperadilan kami kemarin," ujar dia, Kamis (25/1/2024).
"Meminta menguji 2 alat bukti terhadap penetapan pak Firli sebagai tersangka kan belum dinilai secara substansial oleh hakim," lanjut Fahri.
Baca juga: Profil Joel Kojo yang Bikin Indonesia ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Ternyata Mau Bangun Sekolah
Menurut Fahri, yang dipersoalkan Firli adalah penyidik Polda Metro Jaya saat menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak didasarkan kepada dua alat bukti yang sah, berdasarkan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
Putusan MK, lanjut Fahri, telah mengatur sedemikian rupa tentang kriteria-kriteria alat bukti.
"Nah, kami meyakini bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada pak Firli itu tidak mencukupi alat bukti," tuturnya.
Polda Metro Jaya dikatakan Fahri, mendatangkan banyak orang, banyak saksi. Dimana saksi-saksi itu di luar kriteria alar bukti.
Baca juga: Menpora Sebut Persija Jakarta Bisa Gunakan JIS Sebagai Kandang Setelah Pemilu
Sebab, pihak Firli menilai saksi tersebut tidak melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung.
"Atau berdasarkan putusan MK adalah yang tak selamanya dan tidak selalu melihat secara langsung karena pengetahuannya sama sekali dalam perkara ini," ujar Fahri.
"Pada saat Polda Metro Jaya menetapkan pak Firli sebagai tersangka, kami meyakini bahwa tidak berangkat dari dua alat bukti yang sah, sehingga dengan demikian itu yang akan kami ajukan kembali," sambungnya.
Baca juga: Komplotan Bajing Loncat di Cakung Ditangkap, Sopir Truk Senang
Tak hanya itu, pihaknya menilai bahwa penyitaan sejumlah barang bukti oleh pihak kepolisian juga tidak sah.
"Yang kedua, tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut atau sebagai kebijakan dan perbuatan lanjutan dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, tidak prosedural," ucap Fahri. (m31)
Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah Ditangkap di Solo |
![]() |
---|
Suami Istri Berkomplot Curi Belasan Sepeda Motor, Cari Korban Lewat Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Profil Joel Kojo yang Bikin Indonesia ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Ternyata Mau Bangun Sekolah |
![]() |
---|
Dugaan Anak Gizi Buruk di Kabupaten Bekasi, Camat Tegaskan Hanya Kekurangan Zat Besi |
![]() |
---|
Timnas Indonesia Harus Waspada Sampai Akhir Pertandingan, Australia Selalu Cetak Gol di Babak Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.