Pemilu 2024

Usai Dipecat, Mantan Anggota Panwascam Pancoran Mas Depok Amri Joyonegoro Buat Aduan ke DKPP

Atas pemecatan tersebut, Amri tidak lagi memiliki wewenang sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas pada pemilihan umum (Pemilu) 2024

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Mantan Anggota Panwascam Pancoran Mas, Amri Joyonegoro melayangkan aduan ke DKPP atas dugaan pemecatannya yang cacat hukum. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Amri Joyonegoro melayangkan aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) usai dipecat dari jabatannya sebagai Anggota Panwascam Pancoran Mas, Depok.

Menurut Amri, aduan ke DKPP tersebut dilayangkan karena pemecatannya sebagai Anggota Panwascam Pancoran Mas dinilai janggal dan cacat hukum.

“Alhamdulilah pada hari Selasa, 16 Januari 2024 Saya telah resmi melaporkan kepada DKPP atas proses pemecatan diri saya sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas yang diduga dipenuhi dengan berbagai kejanggalan dan cacat hukum,” kata Amri dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Selain itu, dalam laporan tersebut, Amri juga mengadukan pernyataan komisioner Bawaslu Kota Depok yang menyebut dirinya telah melakukan pelanggaran kode etik hingga berujung pemecatan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Jemput Paksa, Siskaeee Tersangka Pemain Film Dewasa Justru Santai

“Saya pun melaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pencemaran nama baik saya oleh salah seorang Komisioner Bawaslu Kota Depok yang mengucapkan pernyataan di media atas pemecatan diri saya itu tanpa didasari dengan bukti-bukti yang nyata dan cenderung tendensius,” ungkapnya.

Laporan aduan Amri tersebut sudah diterima pihak staf BKPP atas nama Leon Filman dengan nomor 024/01-16/SET-02/1/2024.

Amri Melawan

Sebelumnya, Amri Joyonegoro melayangkan perlawanan atas pemecatannya sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Pancoran Mas, Kota Depok.

Baca juga: Pemilih Tambahan Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Capai 18.468, Pindah Keluar 10.714 Orang

Usai pemecatannya tersebut, Amri tidak tinggal diam dan langsung melayangkan surat pembelaan diri yang dilayangkan kepada Bawaslu Kota Depok.

“Menurut saya, pemecatan itu terlalu tergesa-gesa dan ada beberapa hal yang cacat hukum dan nanti saya akan tindak lanjuti,” kata Amri saat ditemui di Kantor PWI Kota Depok, Selasa (9/1/2024).

Amri meminta pihak Bawaslu memaparkan hasil rapat pleno yang memutuskan bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran kode etik hingga berujung perhentian tetap.

“Hal ini Saya lakukan karena menyangkut harkat, martabat dan nama baik diri saya selaku Anggota Panwascam Pancoran Mas,” ungkapnya.

Baca juga: Bunuh Suami, Istri Karyawan Toyota Sosok yang Gaul dan Jago Akting, Ini Fakta yang Belum Terungkap

“Dalam hal ini saya menanyakan, kode etik mana yang telah saya langgar?" sambungnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Amri mengklaim telah menjalaninya dengan menjunjung tinggi sumpah jabatan, kode etik dan profesionalisme.

Pelanggaran Kode Etik

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved