Kabupaten Bogor
Indeks SPBE Naik, Tata Kelola Pemerintahan Pemkab Bogor Dapat Peringkat Sangat Baik
Indeks SPBE ini naik dari predikat Baik yang diraih pada 2022 lalu dengan nilai 3,33
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meraih predikat Sangat Baik dalam Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2023 dengan nilai 3,71.
Indeks SPBE ini naik dari predikat Baik yang diraih pada 2022 lalu dengan nilai 3,33.
Penilaian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Syukur alhamdulilah karena usaha kita dalam penerapan SPBE berbuah manis dengan memperoleh predikat sangat baik ini," kata Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kabupaten Bogor, Dadang Imansyah di Cibinong, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Inilah Respon Azizah Salsha Sang Suami Pratama Arhan Berlabuh di Suwon FC
Dia menerangkan, evaluasi penilaian penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien salah satunya melalui SPBE.
"Pemilaian SPBE ini dilakukan oleh Menpan RB. Salah satu indikatornya melalui indeks SPBE, yang kini telah mengalami peningkatan dari nilai 3,33 menjadi 3,71 atau dari kategori predikat Baik menjadi Sangat Baik," papar Dadang.
Menurut Dadang, prestasi ini sangat membanggakan karena tidak banyak daefah yang bisa memperoleh predikat tersebut.
Baca juga: Polisi Amankan Ibu Muda yang Membuang Bayi Baru Dilahirkan ke Selokan di Cisalak Pasar Depok
“Ini hasil kerja kolaborasi kita dengan Perangkat Daerah (PD). Semoga sinergi kita semakin erat dan inovasi digital terus diperbanyak untuk mengoptimalkan pelayanan kepada publik,” tuturnya.
Dadang berharap penerapan SPBE bisa terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Indeks SPBE ini bisa naik dan memperoleh predikat sangat baik berkat kerja kolaborasi dan peran aktif semua perangkat daerah yang telah melakukan digitalisasi dalam pelayanan publik sehingga meningkatkan nilai indeks SPBE,” bebernya.
Baca juga: Pemilih Tambahan Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Capai 18.468, Pindah Keluar 10.714 Orang
Sub Koordinator Pengembangan Aplikasi, Muhidin Susanto menambahkan, penerapan dan peningkatan nilai SPBE menjadi hal penting dan harus dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Penilaian dilakukan untuk mengukur sejauh mana implementasi penyelenggaraan transformasi digital melalui SPBE, karena indeks reformasi birokrasi salah satunya ditentukan oleh indeks SPBE. Semakin tinggi indeks SPBE maka semakin tinggi indeks reformasi birokrasinya,” ungkap Muhidin.
Baca juga: Aksi Caleg DPR RI Dian Farizka Sapa Warga Tapos Depok hingga Mendapatkan Dukungan
Dalam penilaian tersebut, semua instansi penyelenggara pemerintah mulai dari kementerian, provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia, dinilai indeks SPBE nya, semakin tinggi indikator maka semakin baik.
“Alhamdulillah tahun ini kami berhasil meningkatkan nilai SPBE dari 3,33 menjadi 3,71 atau dari predikat baik menjadi sangat baik," katanya.
"Semoga kita tidak hanya mempertahankan akan tetapi bisa meningkatkan hingga predikat memuaskan bahkan sempurna kedepannya,” sambung Muhidin.
Polda Metro Jaya Bakal Jemput Paksa, Siskaeee Tersangka Pemain Film Dewasa Justru Santai |
![]() |
---|
Bunuh Suami, Istri Karyawan Toyota Sosok yang Gaul dan Jago Akting, Ini Fakta yang Belum Terungkap |
![]() |
---|
Cegah Petugas KPPS Kelelahan, Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Berikan Suplemen Kesehatan |
![]() |
---|
Polisi Amankan Ibu Muda yang Membuang Bayi Baru Dilahirkan ke Selokan di Cisalak Pasar Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.