Kabupaten Bogor
Kantong Parkir Truk Tambang di Parung Panjang Mulai Beroperasi, Bisa Tampung 50 Kendaraan
Pemkab Bogor telah memiliki Peraturan Bupati No.120/2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PARUNG PANJANG - Pemerintah Kabupaten Bogor terus mempercepat pembangunan kantong parkir truk tambang di Kecamatan Parung Panjang.
Untuk tahap awal, progres pembangunan sudah mencapai di atas 50 persen atau 2,2 hektar dengan kapasitas menampung 750 kendaraan.
"Tahap pertama sudah hampir rampung diselesaikan," kata Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu usai meninjau langsung progress pembangunan kantong parkir di Parung Panjang, Rabu (17/1/2024).
Berdasarkan hasil peninjauan, lanjutnya, kantong parkir ini sudah bisa digunakan dengan kapasitas terbatas.
Baca juga: Fakta Mengerikan Istri Karyawan Toyota yang Membunuh Suaminya, Bayar Pembunuh Rp 1,5 Juta
"Kantong parkir angkutan tambang mulai hari ini mulai dioperasionalkan dan digunakan sedikitnya untuk parkir 50 truk tambang," jelasnya.
Asmawa menegaskan pengoperasian kantong parkir ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menangani persoalan angkutan tambang di wilayah Parung Panjang.
"Berkat kerjasama tidak hanya pemerintah juga masyarakat termasuk pengusaha yang ada di Kabupaten Bogor, mulai hari ini kantong parkir sudah bisa mulai dimanfaatkan," paparnya.
Dia menambahkan kantong parkir ini merupakan solusi sementara dari persoalan angkutan tambang yang ada di Kabupaten Bogor.
Baca juga: APK Membahayakan Pengendara dan Semrawut, Kesbangpol DKI Jakarta Turun Tangan
"Ini harus segera direalisasikan karena ini menjadi kebutuhan terutama para pelaku aktivis pertambangan. Fasilitas ini dibangun dalam rangka memulai meminimalisir kejadian-kejadian yang selama ini terjadi terkait angkutan tambang,” terang Asmawa.
Setelah menyelesaikan pembangunan kantong parkir, Pemkab Bogor akan segera mulai melakukan penegakan hukum.
Penegakan hukum ini akan ditempuh melalui koordinasi dengan aparat yang ada di wilayah, termasuk stakeholder terkait baik pada tingkat Provinsi Jawa Barat maupun kabupaten tetangga seperti Tangerang dan Banten.
Baca juga: Jalan Mengenakan Tongkat, Seorang Nenek di Sukmajaya Depok Jadi Korban Jambret Perhiasan
“Penegakan hukum ini menjadi penting karena sumber permasalahan selama ini adalah masalah penegakan hukum, mulai dari izin operasional tambangnya, kelayakan kendaraan, usia supir hingga muatan kendaraan,” terang Asmawa.
Pemkab Bogor telah memiliki Peraturan Bupati No.120/2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang.
Setelah kantong parkir telah rampung selesai maka penegakan hukum bisa segera dilakukan.
“Kita akan tegakan setelah kita siapkan kantong parkir ini sebagai solusi sementara, solusi permanen kita lakukan terutama pembangunan jalan tambang. Ini komitmen bersama antara Pemprov Jabar dan Kabupaten Bogor,” tandas Asmawa.
Baca juga: Pria Asal Jakarta Barat Ditemukan Tewas di Gunung Putri, WajahTerikat Lakban Hitam
Sebagai informasi, pembangunan kantong parkir di Parung Panjang direncanakan seluas 4,2 hektar. Kantong parkir ini rencananya dapat menampung kendaraan lebih dari 1.000 truk tambang.
Tahap awal seluas 2,2 hektar sudah hampir rampung dengan kapasitas mencapai 750 kendaraan truk tambang.
Pencuri Spesialis Kos-Kosan di Jakarta Barat Dihajar Massa Setelah Aksinya Terpergok |
![]() |
---|
APK Membahayakan Pengendara dan Semrawut, Kesbangpol DKI Jakarta Turun Tangan |
![]() |
---|
Posyandu di Kabupaten Bogor Dapat 4.662 Unit Antropometri Kit dari Kementerian Kesehatan |
![]() |
---|
Pria Asal Jakarta Barat Ditemukan Tewas di Gunung Putri, WajahTerikat Lakban Hitam |
![]() |
---|
DPRD DKI Jakarta Dorong Pemprov Revisi Pajak Hiburan yang Naik 40 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.