Pajak Hiburan Naik

DPRD DKI Jakarta Dorong Pemprov Revisi Pajak Hiburan yang Naik 40 Persen

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif pajak hiburan mulai 2024. Bidang usaha yang terkena adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar

Warta Kota
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (2/12/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pimpinan DPRD DKI Jakarta mendorong eksekutif untuk merevisi regulasi tentang pungutan pajak hiburan yang naik dari 25 persen menjadi 40 persen pada tahun 2024.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, masih ada waktu bagi pemerintah daerah untuk mengoreksi payung hukum tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk menyikapi, bahwa kenaikan pajak tersebut memberatkan pelaku usaha yang mulai bangkit dari pandemi Covid-19.

Baca juga: Usai Dipecat, Mantan Anggota Panwascam Pancoran Mas Depok Amri Joyonegoro Buat Aduan ke DKPP

“Kalau 40 persen mati bos orang pada tutup, PHK (pemutusan hubungan kerja), makanya itu kan bisa dikoreksi (Perda),” ujar Prasetyo pada Rabu (17/1/2024).

Menurut dia, tak ada salahnya bagi pemerintah daerah untuk melihat kondisi pelaku usaha saat ini. Dia meminta agar rencana kenaikan pajak itu dihentikan sementara untuk dikaji ulang.

“Kami nggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa,” ungkap politisi PDI Perjuangn ini.

Baca juga: Fakta Mengerikan Istri Karyawan Toyota yang Membunuh Suaminya, Bayar Pembunuh Rp 1,5 Juta

Meski regulasi itu merupakan produk hukum bersama antara eksekutif dan legislatif, namun Prasetyo merasa belum meneken dokumennya.

Karena itu, dia berkeyakinan bahwa masih ada kesempatan untuk mengubah regulasi tersebut.

“Saya juga bekum tahu, harusnya kan perdanya tanda tangan saya, dan saya belum tanda tangan,” imbuhnya.

Prasetyo mengaku, akan membahas persoalan ini dengan Bapenda DKI Jakarta dalam forum rapat pimpinan (rapim) dalam waktu dekat.

Baca juga: Beginilah Reaksi Erick Thohir Saat Striker Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Robek Gawang Irak

Dia meminta adanya kebijaksanaan dari Pemprov DKI Jakarta agar tak memungut pajak hiburan hingga 40 persen.

“Kasihan kayak tempat hiburan tadi 40 persen siapa yg mau jualan? Dia beli misalkan 10 perak dinaikkan 40 persen udah 150 perak nih bos, pemerintah nggak mikir si pengusaha bayar karyawan, nggak mikir dia bayar listrik, nggak mikir dia bayar pajak, terus dia (pelaku usaha) untungnya apa? Mendingan tutup buku,” jelas Prasetyo.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif pajak hiburan mulai 2024. Bidang usaha yang terkena adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Baca juga: Pemilih Tambahan Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Capai 18.468, Pindah Keluar 10.714 Orang

Dikutip dari Pasal 53 poin (2) Perda DKI No 1 tahun 2024 tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk karaoke dan diskotek ditetapkan sebesar 40 persen.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian bunyi aturan tersebut. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved