Pemilu 2024

Alat Peraga Kampanye Dipasang di Pohon, Warga Geram dan Minta Ditertibkan

Dia meminta para caleg yang menancapkan spanduk maupun poster di pohon untuk segera membongkar dan menurunkan

Warta Kota/Muhammad Azzam
Alat peraga kampanye (APK) terpasang di sepanjang Jalan Nasional Pantura Klari, Kabupaten Karawang. 

Dia meminta para caleg yang menancapkan spanduk maupun poster di pohon untuk segera membongkar dan menurunkan.

Selain itu dia mengajak warga agar tidak memilih caleg yang merusak lingkungan.

"Aturan yang telah ada saja mereka abaikan, bagaimana kita berharap mereka akan memperjuangkan kepentingan rakyat," katanya.

Baca juga: Tinjau Gudang Logistik KPU Kabupaten Bogor, Asmawa Tosepu Harap Distribusi Kertas Suara Tepat Waktu

Berdasarkan pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tercantum sejumlah tempat atau lokasi yang dilarang untuk dijadikan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah atau kawasan seputar kampus, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan (tol), sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (maz)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved