Pemilu 2024
Alat Peraga Kampanye Dipasang di Pohon, Warga Geram dan Minta Ditertibkan
Dia meminta para caleg yang menancapkan spanduk maupun poster di pohon untuk segera membongkar dan menurunkan
Dia meminta para caleg yang menancapkan spanduk maupun poster di pohon untuk segera membongkar dan menurunkan.
Selain itu dia mengajak warga agar tidak memilih caleg yang merusak lingkungan.
"Aturan yang telah ada saja mereka abaikan, bagaimana kita berharap mereka akan memperjuangkan kepentingan rakyat," katanya.
Baca juga: Tinjau Gudang Logistik KPU Kabupaten Bogor, Asmawa Tosepu Harap Distribusi Kertas Suara Tepat Waktu
Berdasarkan pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tercantum sejumlah tempat atau lokasi yang dilarang untuk dijadikan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah atau kawasan seputar kampus, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan (tol), sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (maz)
Dipimpin Anas Urbaningrum, Dian Farizka Yakin Partainya Sukses Melenggang ke Senayan |
![]() |
---|
Tinjau Gudang Logistik KPU Kabupaten Bogor, Asmawa Tosepu Harap Distribusi Kertas Suara Tepat Waktu |
![]() |
---|
Mahasiswa UI Sukses Bikin Marathon of The Year di Kanada, Begini Ceritanya |
![]() |
---|
Lokasi Wisata Air Terlengkap di Depok Harga Terjangkau, Ada Kolam Ombak hingga Ember Tumpah |
![]() |
---|
Hanya Untungkan Partai Besar, Wakil Sekjen PKN Dian Farizka Harap Sistem Pemilu Serentak Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.