Kriminalitas
Kakek 62 Tahun yang Telah Mencabuli Seorang Anak di Masjid Wilayah Depok Masih Diburu Polisi
Seorang kakek berinisial MH (62) diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak berinisial NAA (6) di wilayah Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CINERE - Pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap kakek berinisial MH (62) yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak berinisial NAA (6).
Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menjelaskan, pelaku melakukan aksi kejinya tersebut di area masjid wilayah Cinere, Kota Depok.
Kini, pihak kepolisian telah mendapatkan laporan dari kuasa hukum korban yakni: LP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 2 Januari 2024.
“Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Made dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (14/1/2024).
Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Biadab! Kakek 62 Tahun di Cinere Depok Cabuli Bocah saat Bermain di Pelataran Pos Masjid
Diiming-imingi Uang Jajan Rp 5 Ribu
Sebelumnya, seorang kakek berinisial MH (62) diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak berinisial NAA (6) di wilayah Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Kuasa Hukum Korban, Muhammad Surahman menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Senin (1/1/2024) lalu.
Awalnya, korban dan kakaknya sedang bermain di pelataran masjid yang tak jauh dari rumahnya.
Tiba-tiba, pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di pos masjid dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 5 ribu.
Baca juga: Lagi Terjadi Pencabulan Anak di Depok, Pelakunya Wirausahawan Berusia 50 Tahun
Usai memberikan uang, pelaku membuka celana korban dan memasukkan jari serta menggigit kemaluannya.
Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban hingga membuatnya menangis.
“Terduga pelaku mengajak korban dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp 5 ribu. Saat pulang ke rumah korban langsung masuk kamar dan menangis," kata Surahman saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Kakek 70 Tahun Pelaku Pencabulan Anak hingga Tewas di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kini, kuasa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Metro Depok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.