Kriminalitas

Kakek 62 Tahun yang Telah Mencabuli Seorang Anak di Masjid Wilayah Depok Masih Diburu Polisi

Seorang kakek berinisial MH (62) diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak berinisial NAA (6) di wilayah Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunJogja
Ilustrasi pencabulan dan pelecehan seks ke anak dibawah umur 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CINERE - Pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap kakek berinisial MH (62) yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak berinisial NAA (6).

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menjelaskan, pelaku melakukan aksi kejinya tersebut di area masjid wilayah Cinere, Kota Depok.

Kini, pihak kepolisian telah mendapatkan laporan dari kuasa hukum korban yakni: LP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 2 Januari 2024.

“Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Made dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (14/1/2024).

Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Biadab! Kakek 62 Tahun di Cinere Depok Cabuli Bocah saat Bermain di Pelataran Pos Masjid

Diiming-imingi Uang Jajan Rp 5 Ribu

Sebelumnya, seorang kakek berinisial MH (62) diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak berinisial NAA (6) di wilayah Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Kuasa Hukum Korban, Muhammad Surahman menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Senin (1/1/2024) lalu.

Awalnya, korban dan kakaknya sedang bermain di pelataran masjid yang tak jauh dari rumahnya.

Tiba-tiba, pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di pos masjid dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 5 ribu.

Baca juga: Lagi Terjadi Pencabulan Anak di Depok, Pelakunya Wirausahawan Berusia 50 Tahun

Usai memberikan uang, pelaku membuka celana korban dan memasukkan jari serta menggigit kemaluannya. 

Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban hingga membuatnya menangis.

“Terduga pelaku mengajak korban dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp 5 ribu. Saat pulang ke rumah korban langsung masuk kamar dan menangis," kata Surahman saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Kakek 70 Tahun Pelaku Pencabulan Anak hingga Tewas di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kini, kuasa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Metro Depok.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved