Kriminalitas

Bocah 12 Tahun Kecewa Sang Ibu Bela Ayah Tiri yang Rudapaksa Dirinya

Korban pun tak ingin bertemu ibunya, dan tidak mau jika harus kembali hidup bersama sang ibu.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Nurmahadi
H (42) pria yang tega merudapaksa anak tirinya SRP (12), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditangkap pihak kepolisian. 

Yossi menuturkan, H ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan.

"Kami telah melakukan serangkaian tindakan, baik penyelidikan maupun penyidikan, terhadap perkara tersebut, dan per-29 Desember 2023, penyidik telah menetapkan ayah tirinya, yakni saudara H sebagai tersangka," kata dia.

Atas kasus pencabulan itu, H pun dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun penjara.

"Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yossi. (m41)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved