Kriminalitas
Bocah 12 Tahun Kecewa Sang Ibu Bela Ayah Tiri yang Rudapaksa Dirinya
Korban pun tak ingin bertemu ibunya, dan tidak mau jika harus kembali hidup bersama sang ibu.
Editor:
murtopo
Wartakotalive.com/Nurmahadi
H (42) pria yang tega merudapaksa anak tirinya SRP (12), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditangkap pihak kepolisian.
Yossi menuturkan, H ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan.
"Kami telah melakukan serangkaian tindakan, baik penyelidikan maupun penyidikan, terhadap perkara tersebut, dan per-29 Desember 2023, penyidik telah menetapkan ayah tirinya, yakni saudara H sebagai tersangka," kata dia.
Atas kasus pencabulan itu, H pun dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun penjara.
"Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yossi. (m41)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.