Kriminalitas
Bocah 12 Tahun Kecewa Sang Ibu Bela Ayah Tiri yang Rudapaksa Dirinya
Korban pun tak ingin bertemu ibunya, dan tidak mau jika harus kembali hidup bersama sang ibu.
Yossi menuturkan, H ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan.
"Kami telah melakukan serangkaian tindakan, baik penyelidikan maupun penyidikan, terhadap perkara tersebut, dan per-29 Desember 2023, penyidik telah menetapkan ayah tirinya, yakni saudara H sebagai tersangka," kata dia.
Atas kasus pencabulan itu, H pun dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun penjara.
"Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yossi. (m41)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/H-42-pria-yang-tega-merudapaksa-anak-tirinya-SRP-12.jpg)